Breaking News
Gatanews.id || Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (26/8/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (29) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Sambelia dan anggota terkait adanya seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H. Menindaklanjuti informasi tersebut, Fedy memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., dengan kekuatan empat personel, untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 02.15 Wita, tim tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap AS di kamar yang ditempatinya di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh kepala dusun dan ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian AS, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar serta sejumlah tempat tertutup lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja, beserta satu buah bong lengkap atau alat hisap sabu. Petugas kemudian menemukan satu buah kotak berwarna hitam di atas lantai. Di dalam kotak tersebut terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu sendok pipet sabu, satu unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp270.000. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong di atas lemari. Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 1,32 gram. Terhadap barang-barang yang ditemukan, AS mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, AS bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, satu buah kotak berwarna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah bong lengkap atau alat hisap sabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu sendok pipet sabu, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp270.000. Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Polisi juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui P.S.,Kasi Humas Iptu Lalu Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk menjauhi barang haram yang namanya Narkoba karena selain merusak diri sendiri, juga menyusahkan keluarga, teman dan orang orang terdekat. Tegasnya. Lebih lanjut Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat jika menemukan adanya peredaran gelap Narkoba agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti, bagi yang melapor identitas Pelapor akan kami rahasiakan. Tegasnya. Dini Hari Pasar Keruak Digegerkan Kebakaran, Layanan Polisi 110 Langsung Turun Tangan 16 Anak Terlibat Konvoi Sajam di Mataram Dikembalikan ke Orang Tua AKP Putu Wirawan Jadi Kapolsek Narmada, Siap Hadapi Pilkades Serentak 2026 Sehari 2 Kebakaran di Gunungsari, Rumah dan Lahan Dilalap Api
Hukrim  

16 Anak Terlibat Konvoi Sajam di Mataram Dikembalikan ke Orang Tua

Gatanews.id|Mataram – Video konvoi remaja sambil mengayunkan senjata tajam sempat bikin suasana Kota Mataram terasa mencekam. Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan memilih mengembalikan 16 anak, yang ikut konvoi namun tidak mengetahui tujuan aksi kepada orang tua masing-masing.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko mengatakan, penanganan anak tidak cukup hanya mengandalkan sekolah maupun polisi. Peran keluarga dinilai sangat penting, terutama dalam mengawasi penggunaan telepon seluler dan aktivitas anak di media sosial.

“Orang tua punya peran paling mendasar. Bangunlah komunikasi sekarang. Orang tua harus hadir di saat dia datang, dia ada, harus ada,” ungkap Kombes Hendro, Selasa (15/9/2026), saat konferensi pers kasus di Mataram.

Kapolresta Mataram menyebut paparan konten di HP dapat memengaruhi perilaku anak. Algoritma media sosial dapat terus menyodorkan konten sesuai kebiasaan pengguna, termasuk konten kekerasan.

“HP saat ini tahu apa yang dimau oleh pengguna. Kalau anak suka dengan konten-konten kekerasan, algoritmanya dimainkan di HP, akan muncul pertama kali konten kekerasan,” ujarnya.

Dalam kasus konvoi di Jalan Lingkar Selatan, lanjutnya, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam, termasuk celurit, katana dan pedang. Aksi tersebut dipicu tantangan fisik dari orang tidak dikenal melalui media sosial yang mengaku dari wilayah Karang Genteng.

Dikatakan, Polisi menetapkan sejumlah pelaku dewasa sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Polresta Mataram. Sementara beberapa anak yang ikut konvoi tanpa mengetahui tujuan aksi, dikembalikan kepada orang tua setelah sebelumnya menjalani wajib lapor.

“Kalau seandainya itu hanya ikut-ikutan, ternyata dia itu nanti dipakai, dipumpankan untuk bertempur duluan, pionnya. Mau jadi apa anak ibu, anak bapak? Ya itu yang kita sekarang ingatkan,” tegas Kombes Hendro.

Untuk diketahui, Polresta Mataram mencatat 16 anak akan dikembalikan kepada orang tua dalam rangkaian penanganan kasus tersebut. Langkah itu diharapkan menjadi pintu masuk pembinaan lanjutan melalui keluarga, sekolah, pemerintah dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

“Kita akan terus jalin kolaborasi antara pemerintah kota, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan LPA untuk sama-sama bagaimana kita bisa menjadikan anak-anak di Kota Mataram, Lombok Barat dan umumnya di Provinsi NTB lebih baik lagi,” ucap Kombes Pol. Hendro.

Sebelumnya, Asisten 1 Setda Kota Mataram H. Lalu Martawang mengapresiasi langkah cepat Polresta Mataram. Dia berharap pengungkapan kasus tersebut sekaligus meredam keresahan warga, setelah video konvoi bersajam viral di media sosial.

“Pemerintah Kota Mataram mengapresiasi kinerja luar biasa dari Polresta Mataram, yang sudah begitu cepatnya mengungkap ini semua,” kata Martawang.

Martawang juga mengingatkan para anak yang terlibat agar tidak menganggap kesalahan tersebut sebagai akhir masa depan. Keberanian yang muncul dalam aksi negatif, menurutnya, perlu dialihkan menjadi energi positif.

“Kesalahan tadi bukan berarti menutup masa depan yang baik untuk kalian. Alihkan keberanian yang negatif itu menjadi keberanian yang positif,” tuturnya.

Dia juga meminta orang tua tidak menyerahkan seluruh tanggung jawab pembinaan anak kepada sekolah, pemerintah maupun kepolisian. Pengawasan dan komunikasi keluarga perlu berjalan setiap hari.

“Kita harus melakukannya bersama. Awasi anak-anak kita, bimbing mereka berada dalam koridor yang benar,” harapnya.

Sementara Ketua LPA Mataram Joko Jumadi, menilai kasus tersebut memperlihatkan pentingnya penanganan anak secara bersama-sama. Polisi, keluarga, sekolah, pemerintah dan lembaga perlindungan anak perlu bergerak dalam satu pola pembinaan.

“Menangani anak itu ternyata nggak bisa sendirian. Ini harus kerja kolaboratif, harus kerja integratif,” kata Joko.

Joko mendorong pendekatan rehabilitatif lebih banyak digunakan dalam menangani anak yang terlibat kasus hukum. Menurutnya, sanksi tetap perlu diberikan, namun bentuknya harus mempertimbangkan masa depan anak.

“Kita berharap tindakan-tindakan penegakan hukum yang represif itu kita kurangi. Tetapi bagaimana penegakan hukum yang rehabilitatif, ini yang kita kedepankan,” ujarnya.

Dia mencontohkan pembinaan di sekolah hingga kegiatan sosial sebagai alternatif. Anak yang masih sekolah dapat mendapat treatment khusus, sedangkan anak putus sekolah bisa diarahkan kembali ke pendidikan atau mengikuti pembinaan di lingkungan desa.

“Hal-hal yang seperti ini saya pikir bisa menjadi pola pencegahan, atau pola rehabilitasi yang bisa dilakukan nanti setelah pasca ini kepada anak-anak kita,” tegasnya.

Joko juga menyoroti lemahnya kontrol orang tua sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Menurutnya, edukasi bagi orang tua perlu diperkuat agar pembinaan anak tidak hanya berbentuk seminar kenakalan remaja.

“Kita lupa bahwa sebenarnya ada masalah terbesar yang perlu kita lakukan, yaitu seminar sosialisasi tentang kenakalan orang tua,” sebutnya.(djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *