Breaking News
Gatanews.id || Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (26/8/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (29) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Sambelia dan anggota terkait adanya seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H. Menindaklanjuti informasi tersebut, Fedy memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., dengan kekuatan empat personel, untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 02.15 Wita, tim tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap AS di kamar yang ditempatinya di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh kepala dusun dan ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian AS, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar serta sejumlah tempat tertutup lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja, beserta satu buah bong lengkap atau alat hisap sabu. Petugas kemudian menemukan satu buah kotak berwarna hitam di atas lantai. Di dalam kotak tersebut terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu sendok pipet sabu, satu unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp270.000. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong di atas lemari. Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 1,32 gram. Terhadap barang-barang yang ditemukan, AS mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, AS bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, satu buah kotak berwarna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah bong lengkap atau alat hisap sabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu sendok pipet sabu, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp270.000. Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Polisi juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui P.S.,Kasi Humas Iptu Lalu Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk menjauhi barang haram yang namanya Narkoba karena selain merusak diri sendiri, juga menyusahkan keluarga, teman dan orang orang terdekat. Tegasnya. Lebih lanjut Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat jika menemukan adanya peredaran gelap Narkoba agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti, bagi yang melapor identitas Pelapor akan kami rahasiakan. Tegasnya. Dini Hari Pasar Keruak Digegerkan Kebakaran, Layanan Polisi 110 Langsung Turun Tangan 16 Anak Terlibat Konvoi Sajam di Mataram Dikembalikan ke Orang Tua AKP Putu Wirawan Jadi Kapolsek Narmada, Siap Hadapi Pilkades Serentak 2026 Sehari 2 Kebakaran di Gunungsari, Rumah dan Lahan Dilalap Api

Sehari 2 Kebakaran di Gunungsari, Rumah dan Lahan Dilalap Api

Gatanews.id|Lombok Barat – Dua kebakaran terjadi dalam sehari di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Selasa (15/9/2026). Pagi hari, rumah warga di Desa Sesela terbakar. Siang harinya, api kembali melalap lahan kosong di Bukit Korea, Desa Dopang.

Kapolsek Gunungsari AKP Imran Rosyadi, S.H. mengatakan, kebakaran pertama terjadi sekitar pukul 08.00 Wita di rumah milik Aris Setiawan di RT 09 Dusun Dasan Utama, Desa Sesela. Saat api muncul, rumah dalam kondisi kosong.

“Api pertama kali diketahui warga yang sedang bekerja di sekitar lokasi. Warga kemudian meminta pertolongan dan bersama-sama memadamkan api. Sekitar pukul 08.20 Wita api berhasil dipadamkan,” kata AKP Rosyadi.

Polisi bersama Bhabinkamtibmas dan personel piket Polsek Gunungsari langsung mendatangi lokasi, untuk mengamankan TKP dan meminta keterangan saksi. Sekitar pukul 09.00 Wita, satu pleton personel Sat Brimob Polda NTB tiba dan membantu mengevakuasi barang-barang milik korban.

“Untuk sementara kebakaran rumah diduga akibat hubungan pendek arus listrik. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebabnya,” ujar AKP Rosyadi.

Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran rumah tersebut. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.30 Wita, kebakaran kembali terjadi di Bukit Korea, Dusun Dopang Selatan, Desa Dopang. Api membakar sekitar 10 are lahan kosong milik H. Muzaki yang dipenuhi ilalang kering serta satu pohon kelapa.

“Penunggu lahan melihat kepulan asap dari area tersebut. Cuaca panas dan hembusan angin membuat api cepat membesar,” jelas AKP Rosyadi.

Warga bersama polisi berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya agar tidak merembet. Bhabinkamtibmas kemudian menghubungi Damkarmat Lombok Barat. Petugas Damkarmat tiba sekitar pukul 15.20 Wita. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.45 Wita.

“Di lokasi tidak ada aktivitas saat kebakaran terjadi. Kami mengimbau warga tidak membakar sampah atau lahan, terutama saat musim kemarau karena rumput dan ilalang kering sangat mudah terbakar,” tegasnya.

AKP Rosyadi meminta warga segera melapor jika melihat asap atau api di lahan terbuka. Langkah cepat warga dan petugas dinilai penting untuk mencegah api meluas.(djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *