Gatanews.id || Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur Amankan pria berinisial RW yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
RW diamankan polisi di rumahnya yang berada di Dusun Saleh Sungkar, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, pada Kamis (9/11/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.
“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Bramasto Herlambang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan”jelas Iptu Fedy.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati RW. Proses penggeledahan tersebut, menurut kepolisian, disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang-barang tersebut ditemukan di saku celana RW dan di beberapa titik di dalam rumah.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu plastik klip kecil dan tiga poket berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,68 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu set alat hisap atau bong beserta satu tutup alat hisap dan dua tabung kaca (pirek), satu buah korek api, uang tunai Rp100.000, serta satu unit telepon seluler.
Selanjutnya, RW bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta dugaan keterlibatan RW dalam peredaran narkotika.
Sementra itu P.S., Kasi Humas Polres Lotim Iptu Lalu Rusmaladi Mengimbau seluruh lapisan Masyarakat untuk menjauhi barang haram yang namanya Narkotika, jika menemukan atau mengetahui informasi peredaran gelap Narkotika agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib untuk segera ditindak lanjuti, untuk Identitas Pelapor akan kami rahasiakan. tegasnya.












