Hukrim  

Mentok di Polres, Ny. Lusy Bakal Laporkan Lagi Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda NTB

Gatanews.id|Sumbawa — Ny. Lusy berencana kembali melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB. Langkah itu ditempuh, setelah laporan serupa yang ia ajukan ke Polres Sumbawa tidak dapat dilanjutkan.

Ny. Lusy menilai ada persoalan pada sasaran laporan sebelumnya. Ia menegaskan, laporan yang diajukan ke Polres Sumbawa bukan ditujukan kepada media yang memberitakan persoalan tersebut, melainkan kepada seseorang berinisial ASS.

“Yang kami laporkan ke Polres Sumbawa itu bukan medianya. Kami melaporkan saudara berinisial ASS. Jadi, kami ingin meluruskan supaya tidak ada kesan kami mempersoalkan media atau pemberitaan,” ujar Ny. Lusy, Kamis (3/9/2026), di Sumbawa.

Ia mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, yang menurutnya muncul dalam rangkaian informasi terkait dirinya dan keluarga. Ny. Lusy mengaku masih mempertanyakan alasan laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor SP2HP/345/VIII/2026/Reskrim, Ny. Lusy memilih mempelajari kembali proses laporan tersebut sambil menyiapkan bukti pendukung.

“Setelah kami menerima SP2HP, kami mempertanyakan mengapa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Kami akan pelajari kembali seluruh prosesnya dan menyiapkan bukti-bukti yang kami miliki, untuk selanjutnya mempertimbangkan laporan ke Polda NTB,” katanya.

Menurut Ny. Lusy, laporan baru ke Polda NTB nantinya tetap akan berangkat dari persoalan yang sama, yakni dugaan pencemaran nama baik yang ia rasakan. Ia ingin persoalan tersebut ditangani sesuai sasaran laporan dan bukti yang dimiliki.

“Kami ingin laporan ini dilihat secara utuh. Yang kami persoalkan bukan media yang menjalankan tugas jurnalistik, tetapi pihak yang kami nilai memiliki keterkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap kami,” tegasnya.

Ny. Lusy berharap laporan berikutnya dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang selama ini ia perjuangkan. Ia juga siap melengkapi bukti jika masih ada kekurangan dalam laporan sebelumnya.

“Kalau ada kekurangan dalam laporan kami, tentu kami siap melengkapinya. Kami hanya ingin prosesnya transparan dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Persoalan ini ikut berkaitan dengan konflik panjang keluarga besar almarhum Slamet Riady Kuantanaya, pendiri CV Sumber Elektronik. Selain dugaan pencemaran nama baik, keluarga juga menghadapi persoalan terkait perusahaan, aset usaha, perubahan akta, serta kewajiban kredit.

Ny. Lusy menilai berbagai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap dirinya maupun keluarga.

“Kami hanya ingin fakta disampaikan secara utuh. Kalau ada tuduhan terhadap kami, kami juga punya hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh jalur hukum,” katanya.

Dengan diterimanya SP2HP tersebut, Ny. Lusy kini menyiapkan bukti-bukti untuk menentukan langkah selanjutnya. Salah satu opsi yang disiapkan yakni kembali membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB.

“Kami mungkin sudah lelah menghadapi proses panjang, tetapi kami tetap percaya hukum bisa memberikan ruang bagi kami untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan,” pungkas Ny. Lusy.(djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *