Hukrim  

Polsek Lingsar Dampingi Warga Penerima Bansos Klarifikasi NIK Terindikasi Terpakai Judol

Gatanews.id|Lombok Barat – Puluhan penerima bantuan sosial di Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, mengikuti sosialisasi dan klarifikasi setelah NIK mereka diduga terindikasi terkait aktivitas judi online atau judol. Polisi turun bersama Dinas Sosial, Senin (31/8/2026), untuk memastikan para penerima bansos mendapat pemahaman dan pendampingan.

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita di Aula Kantor Desa Karang Bayan. Bhabinkamtibmas Desa Karang Bayan Aiptu I Ketut Kertayasa hadir bersama Sekdes, perwakilan Dinas Sosial Ahmad Agus Hidayat, Babinsa serta para kepala dusun.

Dalam pertemuan tersebut, para penerima bansos diminta memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan NIK mereka dalam aktivitas judol. Klarifikasi dilakukan agar persoalan administrasi kepesertaan bansos dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Lingsar AKP Wiwin Widarti mengatakan, warga yang hadir mengaku tidak pernah bermain judi online maupun memberikan NIK untuk aktivitas tersebut.

“Para penerima bansos sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan tidak pernah bermain judi online. Kami membantu proses klarifikasi agar persoalan penggunaan NIK ini, bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata AKP Wiwin.

Disebutkan, sebanyak 21 warga mengikuti proses klarifikasi. Polisi bersama pemerintah desa dan Dinas Sosial, kemudian mendokumentasikan keterangan masing-masing penerima melalui berita acara klarifikasi.

“Jangan panik ketika ada persoalan administrasi seperti ini. Sampaikan keterangan secara jujur dan ikuti proses klarifikasi, supaya data bisa ditelusuri dengan jelas,” ujarnya.

Berita acara klarifikasi dibuat masing-masing pihak dan dibubuhi meterai Rp10 ribu. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut, untuk pemulihan data NIK penerima bansos yang terdampak dugaan indikasi judol.

Kapolsek Lingsar juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi, termasuk NIK, kepada orang lain. Data kependudukan perlu dijaga karena dapat disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.

“Kami mengimbau masyarakat menjaga NIK dan data pribadi. Jangan memberikan foto KTP atau data kependudukan kepada orang yang tidak jelas kepentingannya,” tegas AKP Wiwin.

Polsek Lingsar bersama pemerintah desa dan Dinas Sosial akan terus berkoordinasi terkait hasil klarifikasi tersebut.(djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *