Hukrim  

Pria Asal Narmada Diamankan Polisi Gegara Pinjam Motor Tak Dikembalikan

Gatanews.id|Lombok Barat – Niat meminjam motor untuk menjemput anak di Lombok Utara berujung panjang. Seorang pria inisial M alias Beloh asal Narmada, Lombok Barat, Ahad (23/8/2026), diamankan Unit Reskrim Polsek Gunungsari setelah sepeda motor Honda Scoopy milik warga tak kunjung dikembalikan.

Beloh diamankan Tim Opsnal Polsek Gunungsari di Jalan Gora, Punia Sindhu, Kelurahan Cakra Utara, Kota Mataram, sekitar pukul 18.00 Wita. Polisi turut mengamankan motor yang dilaporkan korban.

Kasus ini bermula saat Beloh meminjam motor milik warga Dusun Kekait Daye, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, motor dipinjam dengan alasan untuk menjemput anak di Lombok Utara.

Beloh sempat berjanji mengembalikan motor pada malam harinya. Namun setelah waktu pengembalian terlewati, korban mendapat kabar motor baru akan dikembalikan ke toko miliknya di Cakranegara keesokan hari.

Janji esok harinya pun tak kunjung terealisasi. Motor Honda Scoopy warna putih itu tidak kembali, sedangkan Beloh sulit dihubungi. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gunungsari.

Kapolsek Gunungsari AKP Imran Rosyadi, S.H. mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan, untuk mencari keberadaan terduga sekaligus kendaraan yang dilaporkan.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan. Informasi keberadaan terduga pelaku kemudian kami tindak lanjuti, hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti,” kata AKP Rosyadi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy beserta STNK dan BPKB asli. Kendaraan tersebut menjadi barang bukti dalam perkara dugaan penggelapan.

AKP Rosyadi menegaskan jika proses hukum masih berjalan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Beloh, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Terduga pelaku saat ini kami proses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan melengkapi administrasi penyidikan,” ujarnya.

Kasus tersebut ditangani Polsek Gunungsari dengan sangkaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.(djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *