Hukrim  

Polsek Narmada Gercep Ungkap Curanmor, Kurang dari 4 Jam Motor Korban Berhasil Diselamatkan

Lombok Barat – Tim Opsnal Polsek Narmada bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Tebao, Desa Peresak, Lombok Barat. Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, Sabtu (22/8/2026), polisi menangkap seorang terduga pelaku di rumahnya di Kota Mataram.

Terduga berinisial AF (41), warga Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram itu diamankan bersama sepeda motor Honda Vario 150 yang diduga hasil pencurian.

Kasus curanmor terjadi sekitar pukul 05.00 Wita, saat korban bersama istrinya berada di rumah, sepeda motor Honda Vario warna hitam yang diparkir di dalam rumah tiba-tiba hilang. Kendaraan itu masih dalam kondisi kunci terpasang.

AF diduga masuk dengan mencongkel pintu rumah. Selain sepeda motor, STNK dan BPKB yang disimpan di lemari kamar turut hilang. Uang tunai Rp 1 juta dari kios korban juga raib.

Korban kemudian melapor ke Polsek Narmada. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku dan kendaraan yang hilang.

Upaya polisi membuahkan hasil. Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, terduga AF diamankan di rumahnya.

Polisi turut mengamankan Honda Vario bernopol DR 2586 TP, STNK kendaraan serta uang tunai Rp 460 ribu yang diduga sisa uang milik korban.

Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H. mengatakan, kecepatan pengungkapan tidak lepas dari respons personel setelah menerima laporan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, personel langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari empat jam, terduga pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolsek Narmada menegaskan, pihaknya terus memperkuat pengamanan dan respons cepat terhadap laporan warga, sebagai bagian dari upaya menjaga harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Narmada.

“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan dan menyimpan barang berharga. Segera laporkan kepada polisi jika menemukan hal mencurigakan,” katanya.

Terduga AF bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Narmada. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *