Gatanews.id|Lombok Barat – Aksi pencurian motor di wilayah Gunungsari, Lombok Barat, berujung penangkapan. Polisi meringkus seorang pria asal Kecamatan Lingsar inisial M (36), terduga pelaku yang diduga membawa kabur Honda Beat milik warga Mekarsari.
Motor tersebut hilang pada Ahad (30/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di halaman rumah orang tua korban di Dusun Ranjok Timur, Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari. Saat kejadian, kunci motor masih nyantol di rumah kunci.
Kapolsek Gunungsari AKP Imran Rosyadi, S.H. mengatakan, tim bergerak setelah menerima laporan pencurian. Polisi mendatangi lokasi, melakukan olah TKP dan mengembangkan informasi untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan tindakan awal dan penyelidikan. Dari informasi yang diperoleh di lapangan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya.
M diamankan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam tahun 2020, STNK asli serta BPKB kendaraan.
Kapolsek Gunungsari menjelaskan, pencurian terjadi saat ibu korban memarkir motor di halaman rumah dan masuk ke kamar mandi. Kunci kontak masih menempel. Ketika itulah pelaku diduga masuk ke halaman yang tidak memiliki pagar/tembok, lalu membawa motor tersebut.
“Pelaku diduga memanfaatkan kesempatan saat kendaraan ditinggalkan dengan kondisi kunci masih nyantol. Kami mengimbau masyarakat tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi seperti itu, meski hanya sebentar,” ujar AKP Rosyadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Polisi kini melakukan pemeriksaan terhadap M serta melengkapi administrasi penyidikan, sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Rosyadi.
M dijerat dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP. Pasal tersebut mengatur pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta.(djr)












