Fihir Bebas, Kuasa Hukum Sebut APH Jadi Alat Kekuasaan

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis bebas terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), M. Fihiruddin, Rabu (26/07/2023). 

 

Fihirudin dibebaskan dari segala dakwaan yang di berikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Ketua Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo di ruang sidang PN Mataram mengatakan, saudara Fihirudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan yang disampaikan.

 

“M. Fihiruddin tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ungkap Kelik.

 

Ditemui usai sidang, M. Fihiruddin menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang selama ini membantunya, khususnya istri tercinta dan para penasehat hukum.

 

“Saya murni bertanya, namun dengan tega memenjarakan saya tanpa memperdulikan sisi kemanusiaan dan tanpa memperdulikan istri dan anak-anak saya,” kata Fihir.

 

Ditanya soal langkah selanjutnya setelah sempat ditahan oleh Ditreskrimsus Polda NTB, Fihirudin mengaku belum berpikir ke arah sana.

 

“Saat ini kami masih fokus menghirup udara segar dulu. Belum ada arah menuntut balik atau apa. Tidak ada,” tegasnya.

 

Sementara Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Fihirudin, Muhammad Ihwan mengucapkan setelah sekian lama berproses, hari ini kliennya akhirnya mendapatkan kebenaran dan keadilan itu.

 

“Hari ini jadi pelajaran bagi kita semua, bahwa setiap warga negara dilindungi haknya oleh UU Konstitusi maupun UU HAM dalam bertanya melalui media apa saja dan dalam mengkritik melalui media apa saja. Hari ini UU telah membuktikan bahwa itu mampu memberikan perlindungan,” tegasnya.

 

Ihwan juga menyampaikan, khususnya kepada penyelenggara negara atau penguasa yang menerima kritikan, harusnya menjadikan pelajaran untuk semua elemen masyarakat.

 

Dengan adanya kasus yang dialami Fihirudin, Ihwan pun mengindikasikan bahwa APH saat ini merupakan alat kekuasaan bukan alat negara.

 

“Jadi apapun kasus itu, dia naikkan saja. Nanti pengadilan yang bebaskan atau tidak. Ini yang tidak baik bagi dunia peradilan dan keadilan,” tutur Ihwan dengan nada sinis.

 

Oleh karena itu, Ihwan menilai, dengan adanya kasus yang dialami kliennya harus menjadi pelajaran untuk kita semua, terutama penegak hukum. (gii)

 

Editor : Lalu Habib Fadli

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *