Sempat Buron, Polisi Berhasil Amankan Satu dari Dua Pelaku Curas di Praya Barat Daya

Gatanews.id, Lombok Tengah | Polsek Praya Barat berhasil mengamankan seorang pemuda yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

 

Pelaku berinisial J (20) merupakan warga Kecamatan Praya Barat Daya Kabup AQaten Lombok Tengah.

 

Kapolsek Praya Barat Daya Iptu Dahmanto mengatakan pelaku diamankan dirumahnya tanpa perlawanan.

 

“Kebetulan pelaku ini akan melaksanakan acara pernikahan,” kata Kapolsek Praya Barat Daya, Rabu (01/05/2024).

 

Dijelaskan Dahmanto, kronologis kejadian terjadi pada tanggal 27 Desember 2022 lalu sekitar pukul 02.30 wita di Dusun Batu Putih Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Daya.

 

Pelaku masuk kedalam rumah korban saat korban sedang tertidur. Tak lama korban melihat seorang laki-laki tak dikenal berdiri didepan pintu kamar korban sambil menodongkan senjata dan mengancam korban.

 

“Pelaku J mengancam korban dengan kata kata ‘jangan teriak nanti saya bunuh kamu’, sementara satu pelaku lainnya mencari barang berharga dengan membongkar lemari serta laci korban,” jelasnya.

 

Pelaku yang sedang menodongkan senjata tajam ke arah korban meminta kunci motor korban.

 

“Karena dalam keadaan terancam dan takut, korban pun menyerahkan kunci motornya. Kemudian kedua pelaku membawa motor Yamaha NMax milik korban,” katanya.

 

Setelah mendapat laporan dari korban Polsek Praya Barat Daya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.

 

“Alhamdulillah kami berhasil mendapatkan identitas pelaku dan langsung kami amankan. Mohon doanya semoga pelaku lainnya segera kami amankan, karena satu pelaku masih buron,” ucapnya.

 

Saat ini pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *