Gatanews.id, Lombok Utara | Seorang ayah di Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara bernama Supriadin (47) mencabuli anak kandungnya berinisial AM (16).
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Ghufron Subeki mengatakan pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“Aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban AM, sekolah kelas 2 SD sampai kejadian terakhir pada bulan April 2024,” kata Gufran dalam keterangannya, Selasa (30/04).
Aksi bejat pelaku ini akhirnya terbongkar setelah paman korban mendapatkan informasi dari bibi korban.
“Korban menceritakan kepada bibinya melalui pesan singkat WhatsApp, bahwa korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan suami istri,” jelasnya.
Setelah mengetahui perbuatan pelaku, paman korban bersama kepala dusun (Kadus) setempat melaporkan pelaku ke Polsek Pemenang.
Gufron menyebut penyidik telah meminta keterangan pelaku. Menurut keterangan pelaku aksi bejatnya sudah dilakukan semenjak korban kelas 2 SD.
“Korban disetubuhi bapak kandungnya di bawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya,” tuturnya.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (gii)












