Gatanews.id, Mataram | Tim Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan AYA (21) warga Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa. AYA mengaku menjual obat-obatan terlarang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagai anak kos.
Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah kos-kosan milik pelaku yang terletak di Kelurahan Tanjung Karang permai, Kecamatan Sekarbela, Kamis (02/03).
“Pelaku ditangkap di kos-kosanya bersama dengan barang bukti obat Tramadol HCI tanpa ijin edar,” Ujar Kepala Satuan Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (03/03) saat di konfirmasi.
Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah paket yang di dalamnya berisikan 30 strip obat jenis Tramadol dan 1 buah HP android milik pelaku.
“Barang bukti ini masuk ke penyalahgunaan Narkotika dan UU Kesehatan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” kata Yogi.
Dalam hal ini pelaku terjerat Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 197, 198 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Yps)