Hukrim  

Terbongkar! Sabu Diduga Hendak Diseberangkan ke Sumbawa, Kapolres Lotim Pimpin Langsung Operasi

Gatanews.id || Lombok Timur – Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (19/7/2026) malam. 

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H.

Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menerima informasi dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan mengenai seorang pria yang telah diamankan karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Lombok Timur segera memerintahkan Kasat Resnarkoba beserta personel untuk bergerak menuju lokasi.

 Selanjutnya, Kapolres bersama Tim Satresnarkoba tiba di Pos KP3 Pelabuhan Kayangan. Dengan disaksikan petugas pelabuhan sebagai saksi, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang bawaan terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi identitas diri dan uang tunai sebesar Rp2.000.000. Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang dikuasai terduga pelaku.

Di bagian dashboard depan sepeda motor ditemukan sebuah tas punggung warna hitam yang berisi kantong belanja warna biru berisi pakaian dan satu plastik bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 

Sementara itu, dari bawah jok sepeda motor ditemukan satu tas belanja warna merah yang berisi dua plastik klip besar berisi kristal bening yang juga diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas.

Usai penggeledahan, Kapolres bersama Tim Satresnarkoba melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku berinisial D. 

Berdasarkan keterangan sementara, yang bersangkutan mengaku berperan sebagai kurir. Terduga pelaku diketahui berasal dari Pulau Sumbawa dan diduga memperoleh narkotika tersebut dari Kota Mataram untuk kemudian dibawa ke Pulau Sumbawa yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam rangka mengoptimalkan proses penyidikan, Satresnarkoba Polres Lombok Timur juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat untuk pengembangan kasus dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Lalu Rusmaladi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *