Gatanews.id Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pada Jumat (17/7/2026).
tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Tekalok, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur (Litom).
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., dari Kapolsek Sambelia.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa anggota Polsek Sambelia bersama masyarakat telah mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel untuk menuju lokasi guna melakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setibanya di lokasi petugas melakukan penggeledahan terhadap dua terduga, yakni M, seorang petani asal Dusun Tekalok, Desa Sugian, dan H, seorang wiraswasta asal Desa Dadap, Kecamatan Sambelia.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap kedua terduga tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik terduga M, tepatnya di ruang tengah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa yakni berupa satu plastik klip berisi empat paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Satu plastik berisi dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, Satu buah alat hisap (bong) lengkap.
Satu bungkus plastik klip kosong satu buah korek api Uang tunai sebesar Rp50.000 serta dua unit telpon genggam android.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 2,30 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga M berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, sedangkan terduga H diduga merupakan pengguna narkotika jenis sabu.
Meski demikian, status dan peran masing-masing masih akan didalami melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menyampaikan bahwa Polres Lombok Timur akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu ditegaskan bahwa para terduga tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah).












