Breaking News
Protes Data Desil Meningkat, Pemda Lotim Dorong Perlinsos Digital 300 KK di Terara Terima Bantuan 15.000 Liter Air Bersih dari Polres Lotim Dandim 1615 Lotim Perkuat Sinergi dengan Lapas Selong Dukung Pembinaan WBP Penyergapan TO Narkoba di Sumbawa Diwarnai Perlawanan, Barang Bukti Berhasil Diamankan Gatanews.id || Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (26/8/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (29) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Sambelia dan anggota terkait adanya seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H. Menindaklanjuti informasi tersebut, Fedy memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., dengan kekuatan empat personel, untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 02.15 Wita, tim tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap AS di kamar yang ditempatinya di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh kepala dusun dan ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian AS, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar serta sejumlah tempat tertutup lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja, beserta satu buah bong lengkap atau alat hisap sabu. Petugas kemudian menemukan satu buah kotak berwarna hitam di atas lantai. Di dalam kotak tersebut terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu sendok pipet sabu, satu unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp270.000. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong di atas lemari. Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 1,32 gram. Terhadap barang-barang yang ditemukan, AS mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, AS bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, satu buah kotak berwarna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah bong lengkap atau alat hisap sabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu sendok pipet sabu, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp270.000. Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Polisi juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui P.S.,Kasi Humas Iptu Lalu Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk menjauhi barang haram yang namanya Narkoba karena selain merusak diri sendiri, juga menyusahkan keluarga, teman dan orang orang terdekat. Tegasnya. Lebih lanjut Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat jika menemukan adanya peredaran gelap Narkoba agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti, bagi yang melapor identitas Pelapor akan kami rahasiakan. Tegasnya.
Hukrim  

Penyergapan TO Narkoba di Sumbawa Diwarnai Perlawanan, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Gatanews.id || Lombok Timur – Upaya penindakan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumbawa berujung ricuh usai petugas gabungan mendapat perlawanan sengit dari kawanan pelaku dan kelompok massa terprovokasi. Insiden ini mengakibatkan seorang personel kepolisian mengalami luka bacok, sementara dari pihak kawanan pelaku terkena tembakan petugas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB yang dibackup personel Polsek Utan di bawah pimpinan Wakapolsek Ipda Made Aryoka awalnya tengah melakukan penyergapan terhadap target operasi (TO) berinisial P.

Saat penggeledahan berlangsung dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari saku celana pelaku P. Namun, situasi mendadak memanas ketika seorang pria berinisial P datang bersama rekan-rekannya ke tempat kejadian perkara (TKP).

P diduga memprovokasi rekan-rekannya dan mengerahkan rekan-rekannya yang membawa senjata tajam jenis parang untuk menyerang petugas gabungan. Untuk mengendalikan situasi, personel sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Meski begitu, perlawanan terus terjadi sehingga petugas harus mempertahankan diri dan mundur secara teratur.

Dalam aksi penyerangan tersebut, Kanit Tim Gabungan dari Ditresnarkoba Polda NTB mengalami luka sabetan parang. Di sisi lain, tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil petugas terhadap kawanan pelaku yang menyerang hingga mengakibatkan adanya korban terkena tembakan.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, membenarkan kejadian penyerangan serta jatuhnya korban dalam tugas penindakan narkoba tersebut. Ia menegaskan bahwa Polda NTB bertanggung jawab penuh atas insiden ini.

“Seluruh biaya perawatan medis, baik untuk personel kami yang terluka maupun dari pihak masyarakat/kawanan pelaku, sepenuhnya ditanggung oleh Polda NTB,” tegas Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.

Saat ini barang bukti telah berhasil diamankan, dan seluruh personel telah dievakuasi ke Mapolres Sumbawa untuk pengamanan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengerahan tim guna mengusut tuntas aksi penyerangan dan provokasi massa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *