Hukrim  

Empat Orang Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sandubaya

Gatanews.id || Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam kegiatan penangkapan dan penggeledahan yang berlangsung di Dusun Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya, Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu (2/9/2026) malam.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 18.00 WITA terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur IPDA Bramasto Herlambang, S.AP., bersama empat personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik SSNR yang berada di Dusun Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat kewilayahan setempat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial HP (laki-laki), SSNR (perempuan), SHJR (perempuan), dan FDAF (perempuan).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari kamar yang digunakan oleh HP dan SSNR, petugas menemukan satu klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, plastik klip kosong, tabung kaca, gunting, korek api gas, sekop, serta sejumlah telepon genggam.

Selanjutnya, dari kamar SHJR, petugas menemukan satu poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp100.000.

Sementara dari kamar FDAF, petugas menemukan satu poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu alat hisap, plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam.

Secara keseluruhan, barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 1,00 gram.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan barang lainnya berupa telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut melibatkan sejumlah saksi, yang identitasnya ditulis menggunakan inisial, yakni B.T., B.H.R.S., P.H. dan S.

Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, HP, SHJR dan FDAF diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selong, sedangkan SSNR diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan pembuktian oleh penyidik.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi saat ditemui Awak media menjelaskan bahwa 

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Timur masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi, serta mendalami asal-usul barang diduga narkotika tersebut. Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara, pembuatan laporan polisi dan proses pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *