Konflik Lahan Sembalun-Sambelia Dibahas, GTRA Lotim Siapkan Langkah Penyelesaian Berbasis Data

Gatanews.id || Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian sejumlah permasalahan agraria, khususnya konflik lahan di wilayah Sembalun dan Sambelia.

Rapat berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, pukul 09.23 Wita, bertempat di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Lombok Timur. Rapat dipimpin Sekda Lombok Timur, Drs. H. M. Juaini Taufik, M.AP., selaku Ketua Tim Harian GTRA.

Sejumlah pejabat hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Kepala Kesbangpoldagri Lombok Timur Drs. H. Mustafa, Asisten I Setda Lotim Ahyan, Kepala ATR/BPN Lombok Timur Supriyadi, S.SiT., M.A.P., QRMP beserta staf, Dandim 1615/Lotim yang diwakili Pasi Ops Kapten Czi Isa Ansyari, Kabag Ops Polres Lotim AKP I Gede Suardika, Kabag TU Pemkab Lotim Subhan, serta sekitar 15 peserta rapat.

Dalam arahannya, Sekda Lotim menyampaikan bahwa persoalan agraria di Kabupaten Lombok Timur masih menghadapi sejumlah persoalan kompleks. Salah satu yang menjadi perhatian adalah permasalahan lahan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) di Kecamatan Sembalun.

Menurutnya, sebelumnya terdapat anggapan di tengah masyarakat bahwa penyelesaian persoalan lahan merupakan kewenangan Bupati dan Sekda. Namun, setelah dilakukan penjelasan kepada masyarakat, diketahui bahwa penyelesaian persoalan pertanahan juga berkaitan erat dengan ATR/BPN, khususnya dalam proses administrasi dan penerbitan dokumen pertanahan.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Lombok Timur Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen membantu masyarakat sekaligus menjadi mediator dalam penanganan konflik agraria.

ATR/BPN juga telah menyusun materi mengenai reforma agraria sebagai pedoman bersama agar seluruh pihak memiliki pemahaman dan langkah yang sama serta tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.

“Kita tidak mengejar kecepatan dalam penyelesaian masalah, namun yang kita butuhkan adalah ketepatan,” demikian penekanan dalam rapat tersebut.

ATR/BPN menilai data yang valid dan riil di lapangan menjadi kunci utama dalam penyelesaian konflik agraria. Data tersebut nantinya menjadi dasar bagi negara dalam menentukan mekanisme penyelesaian secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain terkait keabsahan kepemilikan atau pembelian tanah, luas lahan, serta data penguasaan dan pemanfaatan tanah yang diperoleh melalui pendataan pemerintah daerah.

Dalam proses penyelesaian, seluruh administrasi dan tahapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, sertifikat yang nantinya diterbitkan harus benar-benar sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Dari sisi keamanan dan ketertiban masyarakat, Kabag Ops Polres Lombok Timur meminta agar setiap kegiatan tim di lapangan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Hal tersebut diperlukan mengingat proses penyelesaian konflik agraria berpotensi bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Hal senada disampaikan Pasi Ops Kodim 1615/Lotim Kapten Czi Isa Ansyari. Kodim siap melakukan pemantauan serta pendekatan persuasif kepada masyarakat apabila tim pemerintah daerah turun ke lapangan.

“Ketika tim pelaksana atau pemerintah daerah turun ke lapangan agar kami dihubungi, termasuk Koramil setempat, sehingga sebelum terjadi konflik dapat dilakukan langkah pemantauan dan pendekatan kepada masyarakat secara persuasif,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Sekda Lombok Timur selaku Ketua Tim Harian GTRA akan membawa surat rekomendasi penyelesaian sengketa lahan dari Bupati Lombok Timur kepada Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Jumat, 4 September 2026.

Khusus penyelesaian lahan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) di Kecamatan Sembalun, prosesnya diproyeksikan dapat dirampungkan pada akhir tahun 2026, dengan tetap mengedepankan ketepatan prosedur dan ketentuan hukum.

Selain itu, pada September 2026, Tim DIP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) dari GTRA akan turun ke lapangan. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kondisi riil di lapangan, termasuk mengidentifikasi penggarap serta luasan lahan yang digarap masyarakat pada kawasan PT SKE.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga didorong untuk melakukan percepatan inventarisasi DIP4T secara transparan dan berbasis data riil lapangan sebagai bagian dari upaya mitigasi konflik agraria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *