Hukrim  

Paman Ditebas Parang, Dua Anggota Keluarga Malah Diproses Hukum

Gatanews.id|Lombok Timur – Keluarga S. Ahmadi Al Idrus dan S. Haddam Zikrillah Al Idrus, meminta Satreskrim Polres Lombok Timur melihat rangkaian kejadian secara utuh dalam proses hukum yang sedang berjalan. Permintaan itu muncul setelah salah satu anggota keluarga terluka akibat sabetan parang, sementara dua anggota keluarga lainnya malah diproses hukum.

Keponakan korban, Sayid Wahyu Alwi Sidik Al Idrus, Sabtu (22/8/2026), kepada awak media mengatakan jika pihaknya tidak ingin mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Mereka hanya meminta setiap proses berjalan adil, transparan dan objektif dengan melihat kronologi sejak awal.

“Yang kami harapkan bukan perlakuan khusus atau intervensi. Kami hanya meminta proses hukum berjalan adil, transparan, objektif dan melihat seluruh rangkaian kejadian secara utuh,” ungkap Alwi.

Alwi menceritakan, kejadian bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.00 Wita di lingkungan Perumahan Nelayan, Dusun Lungkak, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Keluarga menyebut enam orang membuat keributan, setelah mengonsumsi minuman keras dan menyalakan sound system dengan suara keras hingga pagi.

Sekitar pukul 06.30 Wita, Ahmadi menegur kelompok tersebut agar menghentikan aktivitas yang mengganggu ketenangan warga. Teguran itu disebut berujung kata-kata kasar, umpatan dan ancaman hingga terjadi perkelahian. Warga kemudian berusaha melerai kedua pihak.

Situasi kembali memanas setelah salah seorang dari kelompok tersebut, disebut mengambil senjata tajam jenis parang lalu berlari menuju rumah keluarga Ahmadi. Alwi bersama pamannya, S. Abdul Hadi Al Idrus, berusaha menghadang agar serangan tidak terjadi.

Alwi menyebutkan, pamannya Abdul Hadi terkena sabetan senjata tajam hingga mengalami luka serius pada tangan kanan. Ia harus menjalani operasi penyambungan tendon dan mendapat lebih dari 25 jahitan pada tiga titik luka.

“Setelah kejadian itu, kami melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Orang yang kami laporkan terkait penyerangan menggunakan senjata tajam, kemudian diamankan dan ditahan di Polres Lombok Timur,” ujar Alwi.

Persoalan kemudian berkembang setelah pihak yang diamankan turut membuat laporan, dengan dalih mengalami penganiayaan. Ahmadi dan Haddam selanjutnya ikut diproses polisi. Kondisi itu membuat keluarga mempertanyakan proses pemeriksaan hingga penahanan.

Keluarga menyoroti pemeriksaan yang disebut berlangsung sejak pagi hingga larut malam. Mereka juga mempersoalkan penjemputan sekitar pukul 23.00 Wita serta penerbitan surat penahanan setelah rangkaian pemeriksaan dan BAP.

“Kami ingin ada penjelasan yang jelas mengenai tahapan proses hukum, dasar pemeriksaan dan penahanan. Kami juga berharap semua pihak mendapat hak hukum secara proporsional,” katanya.

Keluarga meminta proses hukum terhadap Ahmadi dan Haddam dapat ditelaah secara proporsional. Mereka ingin bukti, keterangan saksi dan seluruh rangkaian kejadian ikut menjadi bahan pertimbangan.

Keluarga juga menyatakan siap menyerahkan dokumen pendukung, mulai rekam medis, dokumentasi luka, foto atau video kejadian hingga keterangan saksi.

“Kami berharap perkara ini tidak hanya dilihat dari satu sisi. Fakta, bukti, keterangan saksi dan rangkaian kejadian perlu diperiksa secara menyeluruh,” tutup Wahyu.

Hingga berita ini masuk dapur redaksi dan dipublish, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur yang dihubungi melalui line WhatsApp belum memberi tanggapan, terkait kasus dan permasalahan tersebut.(djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *