Hukrim  

Polsek Narmada Limpahkan Tersangka Curat dan Pembakaran Kios ke Kejari Mataram

Gatanews.id|Lombok Barat – Polsek Narmada melimpahkan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pembakaran kios ke Kejaksaan Negeri Mataram. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni inisial ARM alias Kubil dan FA alias Leleh. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kubil disangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (1) KUHP. Sementara Leleh disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP.

Pelimpahan dilakukan Unit Reskrim Polsek Narmada melalui Aiptu Lalu Saepullah, Aipda I Nyoman Sudarsa, Bripka Andi Tagang, S.H., dan Brigpol Radea Surya Praditya. Keduanya diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baiatus Sholihah, S.H.

Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H. saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/8/2026), mengatakan jika proses hukum berjalan sesuai prosedur. Pihaknya juga memastikan pengamanan tetap dilakukan, agar setiap tahapan penanganan perkara berjalan aman dan tertib.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II sudah dilaksanakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Seluruh proses berjalan lancar, aman dan terkendali,” ungkapnya.

Kapolsek Narmada menegaskan, pihaknya terus menjaga situasi kamtibmas sekaligus memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Pengamanan dan harkamtibmas tetap menjadi perhatian kami, termasuk dalam setiap tahapan proses hukum. Kami memastikan kegiatan berjalan tertib dan situasi tetap kondusif,” tutupnya.(djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *