Gatanews.id|Lombok Barat – Kapolsek Lingsar AKP Wiwin Widarti bersama jajaran Bhabinkamtibmas, terus bergerak memberi edukasi hukum kepada masyarakat. Kali ini, Kamis (20/8/2026), Bhabinkamtibmas Desa Sigerongan Aipda Miftahul Ahyar, S.H. menyambangi Kantor Desa Sigerongan, untuk menyampaikan penyuluhan hukum kepada kadus, staf desa dan mahasiswa KKN.
Penyuluhan dimulai sekitar pukul 10.50 Wita. Aipda Ahyar mengingatkan peserta soal ancaman pidana dalam KUHP baru, khususnya tindak pidana perkelahian kelompok dan penganiayaan.
“Anak muda kami imbau tidak mudah terpancing emosi hingga melakukan kekerasan. Setiap persoalan bisa dicari jalan keluar melalui komunikasi, dialog atau mediasi,” kata Aipda Ahyar.
Dalam penyuluhan, Aipda Ahyar menjelaskan Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyerangan atau perkelahian secara bersama-sama. Peserta juga diberi pemahaman terkait Pasal 466, tentang tindak pidana penganiayaan beserta ancaman pidananya.
“Ketika perkelahian sampai menimbulkan luka berat atau korban meninggal, ancaman pidananya semakin berat. Karena itu, jangan sampai emosi sesaat berujung persoalan hukum,” ujarnya.
Aipda Ahyar juga mengajak generasi muda mengisi waktu dengan kegiatan positif, seperti olahraga, seni, organisasi dan kegiatan keagamaan. Peran orang tua serta guru ikut ditekankan untuk mengawasi pergaulan anak, agar tidak terjerumus ke lingkungan yang berisiko.
Ditemui terpisah, Kapolsek Lingsar AKP Wiwin Widarti mengatakan, sesuai perintah dan arahan Kapolresta Mataram, penyuluhan hukum menjadi bagian dari edukasi sekaligus upaya preventif jajaran kepolisian. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman warga soal hukum dan menjaga harkamtibmas.
“Penyuluhan hukum kami lakukan sebagai bentuk edukasi dan tanggung jawab personel Bhayangkara. Kami ingin masyarakat memahami aturan, sanksi hukum dan cara mengendalikan emosi agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Lingsar tetap aman dan kondusif,” kata AKP Wiwin.
Kapolsek Lingsar juga mengajak masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurutnya, komunikasi yang baik serta penyelesaian melalui jalur dialog dapat mencegah konflik berkembang menjadi tindak pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, menjaga diri, mengontrol emosi dan menjauhi kekerasan. Jika ada persoalan, mari selesaikan dengan kepala dingin dan tempuh cara yang tepat,” imbaunya.
Kegiatan penyuluhan berlangsung dalam suasana interaktif. Polsek Lingsar berkomitmen memperluas edukasi hukum melalui peran Bhabinkamtibmas, agar masyarakat semakin paham aturan sekaligus ikut menjaga keamanan lingkungan.(djr)












