Gatanews.id|Lombok Barat – Dua terduga pencurian dengan pemberatan atau curat, Kamis (20/8/2026), dibekuk tim gabungan di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Polisi turut menyita dua handphone yang diduga hasil pencurian.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita. Tim Puma Polresta Mataram bersama Opsnal Polsek Narmada dan Opsnal Polsek Lingsar, mengamankan inisial A alias Amat (49) dan SI alias Ipul (27) di sebuah kos-kosan di Dusun Tanak Tepong Utara, Desa Peresak, Kecamatan Narmada.
Kasus tersebut bermula dari pencurian di sebuah rumah di Dusun Tanak Beak Barat, Desa Tanak Beak, Narmada, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 06.00 Wita. Dua handphone milik korban yang disimpan di lemari TV raib.
Orang tua korban sempat mendengar suara seseorang masuk ke rumah sekitar pukul 05.00 Wita. Satu jam kemudian, korban mendapati dua handphone miliknya telah hilang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Hasilnya, tim gabungan mendapat informasi terkait keberadaan terduga hingga akhirnya melakukan penangkapan di tempat kos.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit Infinix Smart 40 Pro warna hitam, satu unit Oppo A15 warna hitam, serta satu kain sarung motif merah yang diduga dipakai saat menjalankan aksinya.
Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H. mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui kerja sama tim di lapangan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan lokasi kejadian lain.
“Pengungkapan ini hasil kerja sama Tim Puma Polresta Mataram, Opsnal Polsek Narmada dan Opsnal Polsek Lingsar. Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ariawan.
Dari hasil penyelidikan awal, salah satu terduga diketahui memiliki riwayat kasus curat. Polisi masih mendalami keterkaitan keduanya dengan kemungkinan perkara lain.
Kedua terduga kini diamankan di Polsek Narmada. Penyidik melanjutkan proses administrasi penyidikan, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan hukum.
Polisi akan menjerat terduga dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(djr)












