Gatanews.id, Lombok Tengah | Seorang pria berinisial YU (32) warga Pujut, Lombok Tengah ditangkap tim Cobra SatResnarkoba Polres Lombok Tengah karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian mengatakan YU ditangkap di Desa Mertak, Kecamatan Pujut pada hari Jumat (09/12) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Saat menangkap YU kami menemukan barang bukti berupa delapan poket sabu dengan berat sembilan gram,” ucap Hizkia saat ditemui di Praya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, tim Cobra juga mengamankan sebuah HP, dua lembar tisu dan satu bungkus rokok.
Penangkapan pelaku berkat Informa dari masyarakat yangengatakan di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dimilikinya,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lombok Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Ang)












