Bupati Warisin Temukan Celah Kepesertaan BPJS, Pengusaha di Lombok Timur Jadi Sorotan

Gatanews.id || Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mendorong masyarakat, pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, hingga peserta mandiri untuk terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat memberikan arahan pada Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Selasa (23/6).

Dalam kesempatan itu, Bupati menyoroti masih adanya perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, namun belum mengikutsertakan mereka dalam BPJS Kesehatan.

Karena itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

“Masih banyak pengusaha yang sudah memasukkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum ke BPJS Kesehatan. Ini harus diinventarisir dan dicari agar tidak hanya terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan saja,” tegas Warisin.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Bahkan, ia menilai perlindungan kesehatan bagi pekerja seharusnya menjadi prioritas utama.

“Ketika sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan maka wajib dimasukkan juga ke BPJS Kesehatan. Itu lebih utama sebenarnya sebelum BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Bupati menjelaskan, saat ini sekitar 700 ribu warga Lombok Timur telah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp96 miliar melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk membantu masyarakat miskin yang belum masuk kategori penerima PBI JK.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam mendukung penyelenggaraan program JKN di tengah kondisi fiskal daerah yang terdampak kebijakan pengurangan transfer dari pemerintah pusat.

Ia berharap Pemda dapat memperpanjang masa berlaku rencana kerja yang akan berakhir pada September 2026 melalui addendum kerja sama serta memberikan dukungan anggaran dalam APBD Perubahan Tahun 2026.

Selain itu, Adrika juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi kepesertaan dari relawan SPPG melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Ia juga mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah agar mendaftarkan anggota keluarga tambahan pegawai dalam program BPJS Kesehatan.

Pada forum tersebut, Bupati Lombok Timur bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong menandatangani Rencana Kerja Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kabupaten Lombok Timur.

Selain itu, turut ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pendaftaran Pekerja Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Skema Sharing Iuran oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong sebagai langkah memperkuat perlindungan kesehatan bagi masyarakat dan pekerja di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *