Hukrim  

Kasus Dugaan TPKS WNA Bolak-balik Polda-Jaksa, Kuasa Hukum Desak Kejelasan

Gatanews.id|Mataram – Kuasa hukum korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru inisial RMS (73), mendesak aparat penegak hukum memberi kejelasan terkait perkembangan perkara. Berkas perkara disebut masih bolak-balik, antara penyidik Direktorat PPA-PPO Polda NTB dan jaksa hingga pertengahan September 2026.

Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polda NTB. Korban inisial RN (46) melaporkan dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual, yang disebut terjadi di wilayah Lombok Barat dan Mataram.

Kuasa hukum dari Puri and Partner, Titi Tantri, S.H., M.H., mengatakan, proses hukum perkara tersebut belum kunjung menemukan kepastian. Ia menyebut berkas perkara berulang kali dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.

“Proses hukum yang mengulur-ulur waktu adalah bentuk ketidakadilan tersendiri bagi korban. Kami menuntut kejelasan status berkas perkara, dan meminta komitmen penuh penegak hukum agar kasus ini segera naik ke meja hijau!” kata Tantri dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2026), di Mataram.

Titi menyebut korban diduga mengalami tekanan psikologis serta eksploitasi seksual. Menurut pendamping hukum, korban sempat mendapat janji pernikahan sebelum dugaan tindakan seksual tersebut terjadi.

“Si korban ini dipaksa untuk melakukan hubungan threesome, hubungan fantasi seksual yang menyimpang. Akhirnya karena mungkin klien kami ini tidak punya daya dan upaya, sehingga dia mau,” tutur Tantri.

Selain dugaan kekerasan seksual, kuasa hukum menyebut korban juga bekerja di hotel di kawasan Sekotong, Lombok Barat, dimana terduga pelaku sebagai pemilik hotel. Korban disebut tidak menerima gaji selama bekerja dan ikut mengurus berbagai kebutuhan operasional.

“Selama kerja di situ dari tahun 2023 tidak pernah diberikan gaji. Dia manajer di sana,” katanya.

Kuasa hukum juga menyebut korban mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut. Kondisi itu disebut membuat korban kesulitan berkomunikasi dan kembali mengingat peristiwa yang dialaminya.

“Dia sangat tertekan. Bahkan dia itu tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain. Setiap dia menceritakan kejadian-kejadian itu, dia selalu tertekan, trauma. Traumanya sangat besar sekali,” ujar Tantri.

Tim hukum kini mendorong penyidik Direktorat PPA-PPO Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB, segera menuntaskan proses pemberkasan. Mereka juga meminta pengawasan terhadap RMS diperketat mengingat statusnya sebagai WNA.

“Kita pengen diatensi oleh seluruh masyarakat yang ada di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Lombok, untuk mengawal sama-sama. Korban adalah warga kita sendiri, agar orang asing itu tidak semena-mena melakukan hal seperti itu, mungkin ada perempuan-perempuan lainnya yang menjadi korban,” ucapnya.

Kuasa hukum juga menyebut permohonan restitusi telah diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nilai kerugian materiil dan immateriil korban disebut mencapai sekitar Rp 5,15 miliar.

Tantri berharap proses hukum segera mendapat kepastian, dan perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

“TPKS itu harusnya menjadi atensi yang paling penting, apalagi ini korbannya perempuan,” tegasnya.(djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *