Hukrim  

Digerebek di Pinggir Jalan, Buruh Asal Sikur Diduga Edarkan Sabu 15,31 Gram di Dua Kecamatan Lotim

Gatanews.id || Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial F, yang bekerja sebagai buruh, diamankan saat operasi penindakan di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, tepatnya di Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (16/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,31 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Iptu Fedy memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga F di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara,” ujar Iptu Fedy.

Ia menerangkan, terduga F merupakan seorang laki-laki yang berdomisili di Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Proses penggeledahan terhadap terduga dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh para saksi, yakni Aipda Fungki Marta Erianto, Brigadir M. Lukmanul Hakim, Saparwadi, dan Slamet Riadi.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip berisi satu paket diduga sabu yang berada di tangan kanan terduga. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp157.000 di saku celana depan sebelah kiri.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang digunakan terduga. Di dalam jok kendaraan, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi paket-paket diduga sabu, terdiri atas tujuh paket, tujuh paket, enam paket, tiga paket, serta satu plastik klip lainnya yang juga berisi diduga narkotika jenis sabu memiliki brat bruto 15,31 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga F berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, serta Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Sementara itu, Kasihumas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi menegaskan bahwa Polres Lombok Timur terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Lombok Timur terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengharapkan masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya. Kami berharap masyarakat turut berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Rusmaladi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lombok Timur dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *