Breaking News
Gatanews.id || Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (26/8/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (29) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Sambelia dan anggota terkait adanya seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H. Menindaklanjuti informasi tersebut, Fedy memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., dengan kekuatan empat personel, untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 02.15 Wita, tim tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap AS di kamar yang ditempatinya di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh kepala dusun dan ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian AS, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar serta sejumlah tempat tertutup lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja, beserta satu buah bong lengkap atau alat hisap sabu. Petugas kemudian menemukan satu buah kotak berwarna hitam di atas lantai. Di dalam kotak tersebut terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu sendok pipet sabu, satu unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp270.000. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong di atas lemari. Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 1,32 gram. Terhadap barang-barang yang ditemukan, AS mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, AS bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, satu buah kotak berwarna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah bong lengkap atau alat hisap sabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu sendok pipet sabu, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp270.000. Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Polisi juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui P.S.,Kasi Humas Iptu Lalu Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk menjauhi barang haram yang namanya Narkoba karena selain merusak diri sendiri, juga menyusahkan keluarga, teman dan orang orang terdekat. Tegasnya. Lebih lanjut Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat jika menemukan adanya peredaran gelap Narkoba agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti, bagi yang melapor identitas Pelapor akan kami rahasiakan. Tegasnya. Dini Hari Pasar Keruak Digegerkan Kebakaran, Layanan Polisi 110 Langsung Turun Tangan 16 Anak Terlibat Konvoi Sajam di Mataram Dikembalikan ke Orang Tua AKP Putu Wirawan Jadi Kapolsek Narmada, Siap Hadapi Pilkades Serentak 2026 Sehari 2 Kebakaran di Gunungsari, Rumah dan Lahan Dilalap Api

Direktorat Binmas Polda NTB Berikan Edukasi Kontra Radikal di SLB 1 Lingsar

Gatanews.id, Lombok Barat | Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan materi dan himbauan kepada para siswa dan tenaga pengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) 1 Lingsar, Lombok Barat.

 

Kegiatan yang di pimpin Iptu Wiwin Widarti ini berlangsung penuh semangat, dengan antusiasme tinggi dari peserta.

 

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Wiwin mewakili Dir Binmas Polda NTB Kombes Pol. Dessi Ismail menekankan pentingnya menjaga keamanan diri dan ketertiban di lingkungan sekolah.

 

Dirinya juga menyoroti pentingnya kebersihan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan kondusif.

 

Selain itu, materi mengenai jenis-jenis narkoba dan bahayanya menjadi salah satu fokus utama.

 

Iptu Wiwin memberikan penjelasan mendalam tentang bagaimana narkoba dapat merusak masa depan generasi muda, terutama siswa-siswa berkebutuhan khusus seperti di SLB.

 

“Kalian semua harus waspada terhadap narkoba, karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan,” tegasnya.

 

Pada sesi tanya jawab, seorang siswa bernama Adit bertanya terkait bahaya narkoba dan kasus pencurian yang sering terjadi di sekitar sekolah.

 

Wiwin memberi jawaban dengan pemahaman tentang langkah-langkah yang harus dilakukan jika siswa melihat atau mengetahui adanya tindak pidana.

 

Selain memberikan edukasi kepada para siswa, Iptu Wiwin juga melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah SLB 1 Lingsar.

 

Dalam pertemuan tersebut, dibahas kondisi sekolah yang memiliki 40 tenaga pengajar dan jumlah siswa dari tingkat SD hingga SMA sebanyak 179 orang.

 

Pada akhir kegiatan, Wiwin menyerahkan sejumlah sarana kontak sebagai bentuk dukungan kepada sekolah. Diharapkan dengan adanya sinergi antara kepolisian dan dunia pendidikan, sekolah-sekolah dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para siswa untuk belajar dan berkembang tanpa gangguan.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kontra radikal yang terus digalakkan oleh Polda NTB untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta melawan berbagai ancaman seperti radikalisme dan penyalahgunaan narkoba.

 

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat membangun kesadaran sejak dini tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga ketertiban,” katanya.

 

Pihaknya juga terus mendorong kolaborasi antara polisi dan sekolah agar tercipta lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *