Balon Wagub NTB Dilaporkan ke Polda NTB Atas Dugaan Penipuan

  • Bagikan
Kuasa hukum DV usai mendampingi kliennya di-BAP Ditreskrimum Polda NTB

Gatanews.id|Mataram – Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode inisial SFT, kini berada di ujung tanduk terkait rencananya maju sebagai Bakal calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, ia dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan.

Laporan yang diajukan pada 15 Juli lalu itu mencakup sejumlah tuduhan serius. Kuasa hukum pelapor Erles Rareral, S.H., M.H., Senin (29/7/2024), usai mendampingi pelapor menjalani BAP di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreakrimum) Polda NTB, menjelaskan jika SFT diduga telah mengiming-imingi kliennya dengan berbagai kerjasama bisnis, yakni bisnis restoran dan kolam pemancingan.

“Modusnya, Suhaili menjanjikan kerjasama, namun ternyata tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ungkap Erles.

Dalam keterangannya, Erles menyebutkan jika SFT mengaku telah menggunakan uang kliennya sebesar Rp 30 juta, untuk kontrak kolam pemancingan di Pemepek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lomboj Tengah.

“Saya bertemu dengan Suhaili selama dua jam di Cikini (rumah DV, red). Ia mengakui semua perbuatannya dan berjanji untuk menyelesaikan dalam waktu seminggu, namun hingga kini belum ada tindakan nyata,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Erles, kerugian yang dialami DV tidak hanya sebatas kontrak kolam pemancingan. Erles mengungkapkan jika total kerugian mencapai sekitar Rp 1,5 miliar, termasuk pengambilan beras tanpa izin.

“Suhaili mengambil sekitar 100 kantong beras milik klien kami, yang masing-masing kantong berisi 5 kilogram beras, di bulan Februari saat harga beras mencapai Rp 18.000 per kilogram,” jelasnya.

Erles juga menegaskan jika laporan itu murni terkait kejahatan, yang dilakukan SFT dan tidak ada kaitannya dengan momen Pilkada NTB 2024.

“Kami tidak ada urusan dengan Pilkada. Ini murni soal kejahatan,” tegas Erles.

Lebih lanjut, Erles juga melaporkan penguasaan rekening BCA atas nama kliennya oleh terduga SFT.

“Ini bisa masuk kejahatan perbankan. Ada banyak uang di dalam rekening tersebut,” ucapnya.

Hari ini, kata Erles, kliennya bersama beberapa saksi telah memberikan keterangan di Polda NTB.

“Total kerugian yang dialami Ibu DV sekitar Rp 1,5 miliar, dan Suhaili mengakuinya,” tandas Erles.

Kasus ini menambah beban bagi bakal calon Wagub NTB ini, yang tengah bersiap untuk maju dalam Pilkada NTB.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Erles, sembari menegaskan jika proses hukum akan berjalan sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh kliennya.

Dengan situasi hukum yang tengah dihadapinya, peluang SFT untuk kembali bersinar di kancah politik NTB sebagai kandidat balon Wagub NTB kini semakin terancam. Masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang bisa jadi akan menentukan nasib politik salah satu tokoh yang cukup dikenal di Lombok Tengah tersebut. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *