Ops Pekat Rinjani 2024, Polresta Mataram Ungkap 15 Kasus Perjudian

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Sebanyak 15 Laporan kasus perjudian berhasil diungkap Sat Reskrim Polresta Mataram beserta Polsek Jajaran selama berlangsungnya Operasi Pekat Rinjani 2024.

 

Operasi terhadap penyakit masyarakat tersebut rutin dilakukan kepolisian tiap tahun pada saat menjelang Ramadhan dengan tujuan Cipta Kondisi menjelang bulan suci Ramadhan guna memberikan kenyamanan dan ketenangan masyarakat yang akan menjalani ibadah Puasa.

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada media menjelaskan, selama operasi yang berlangsung 14 hari dari tanggal 26 Februari – 10 Maret 2024, timnya telah melakukan pengungkapan terhadap 15 laporan kasus perjudian yang diantaranya 4 laporan menjadi Target Operasi (TO) dan 11 diantaranya non TO.

 

Dari 15 Laporan kasus, 5 diantaranya diungkap Polresta Mataram, 3 Polsek Ampenan, 2 Polsek Mataram, 1 Polsek Sandubaya, 1 Polsek Narmada, 1 Polsek Lingsar dan 2 Polsek Selaparang.

 

“Sat Reskrim Polresta Mataram terbanyak pengungkapan, sementara Polsek Ampenan menjadi ungkap terbanyak di Polsek Jajaran, sementara Gunungsari nihil,” jelas Yogi, Selasa (19/03/2024).

 

Sementara trend kasus judi pada Ops Pekat Rinjani 2024 tidak terjadi perubahan jika dibandingkan 2023 lalu.

 

Hal ini dilatarbelakangi oleh banyak faktor, bisa jadi karena kesadaran masyarakatnya ataupun karena kegiatan di kepolisian yang hampir bersamaan pelaksanaannya seperti OMB 2024, serta pengamanan lainnya pasca Pemilu 2024.

 

Yogi berharap, meski Ops Pekat Rinjani 2024 tersebut dilakukan menjelang Ramadhan atau bulan puasa, namun dampak positif dari Operasi tersebut dapat dirasakan, sehingga pada bulan-bulan lain dan seterusnya penyakit masyarakat tersebut dapat di minimalisir.

 

Dijelaskan pula bahwa dari 15 kasus Polresta Mataram dan jajaran Polsek telah mengamankan 15 orang tersangka yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkaranya.

 

“Mereka para tersangka tentu oleh penyidik akan disangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tutup Yogi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *