Gatanews.id, Kota Bima | Seorang pemuda berinisial AH (27) diamankan Tim Puma Polres Bima Kota pada 6 Februari 2024 lalu. Pelaku ditahan lantaran memeras seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pelaku yang merupakan warga Kota Bima ini mengancam akan menyebarkan video syur korban yang merupakan pacar pelaku.
Kapolres Bima Kota melalui P.S Kasubseksi Pimda Sie Humas Aipda Nasrun menjelaskan bahwa pelaku mengajak pacarnya (korban) untuk melakukan video call tanpa busana dan merekam momen tersebut.
Dengan memanfaatkan rekaman video tersebut, pelaku memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut ke publik jika tidak memberinya uang.
“Korban yang terdesak akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku,” ucap Nasrun, Rabu (07/02/2024).
Pelaku kembali meminta uang dari korban, namun ditolak oleh korban. Karena tidak diberikan uang oleh korban pelaku kemudian menyebarluaskan video syur korban. Korban yang merasa malu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” katanya.
Nasrun juga berpesan agar kejadian seperti ini menjadi pengingat bagi semua masyarakat agar selalu waspada dan tidak terjebak dalam ancaman serta manipulatif yang merugikan. (*)












