Lagi, Warga Pujut Ditangkap Karena Narkoba

  • Bagikan

Gatanews.id, Lombok Tengah | Seorang pemuda inisial B (24) warga Kecamatan Pujut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah, Senin (21/05/2023).

 

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) IPTU Derpin Hutabarat membenarkan penangkapan dengan barang bukti sabu seberat 2,44 gram.

 

“Ditemukan barang bukti 6 pocket sabu, alat konsumsi dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta,” kata Kasat Resnarkoba.

 

Penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut tim mendalami dan melakukan penyelidikan.

 

“Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya dengan harga Rp 1.200.000 per gram. Yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tutup Derpin. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *