Gatanews.id, Mataram | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil menangkap seorang perempuan berinisial ES (21) warga Sumbawa yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram pada Event WSBK Mandalika, 3 Maret 2023 lalu.
“Agar tidak ketahuan polisi, ES ini menyimpan sabu miliknya di dalam bungkusan teh cina merk guanyinwang,” ucap Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, Rabu (05/04).
Saat ditanya, ES mengaku sudah dua kali melakukan hal tersebut dan untuk sekali antar paket ia mendapat upah sebesar Rp 15 juta.
“Untuk kebutuhan sehari-hari pak,” jawab ES ketika ditanya Kapolda NTB.
Selain menjadi kurir sabu, ES juga mengaku menjadi pemakai sabu aktif. Untuk 1 gram sabu, ES sanggup membayar sebesar Rp 1,3 juta untuk sekali pakai.
Sementara Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan ES awalnya akan melakukan transaksi Sabu di lokasi WSBK.
“Namun karena banyaknya petugas dari Polisi dan TNI pelaku kemudian mengubah lokasi transaksi sebanyak tiga kali, pertama di lokasi WSBK, kemudian ke Lombok Timur dan berakhir di Sumbawa,” jelas Deddy.
ES merupakan satu dari 23 pelaku yang berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB selama bulan Maret sampai April 2023 dengan barang bukti ganja seberat 9,8 kg dan sabu seberat 1,6 kg dengan nilai mencapai Rp 2,2 milliar.
Kini pelaku ES sudah di tahan di Polda NTB dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (yps)












