Polisi Limpahkan Berkas Kasus Narkoba Oknum ASN ke Kejari Bima

  • Bagikan

Gatanews.id, Kota Bima | Berkas kasus MI alias GM (39) bandar narkoba jenis sabu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

 

Berkas perkara tersangka yang mengedarkan sabu dengan berat 1,064 kilogram ini sudah lengkap dan telah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Tim Penyidik Satnarkoba Polres Bima Kota.

 

“Proses penyidikan tersangka sudah rampung, selanjutnya tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Jaksa selaku penuntut umum,” ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi Kamis (23/02).

 

Sebelumnya MI yang merupakan residivis ditangkap Satnarkoba Polres Bima Kota ditangkap dikediamannya pada 13 November 2022 lalu di kediamannya di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

 

Ok UM ASN yang merupakan bandar ini dikenakan pasal berlapis UU Narkotika, diantaranya Pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2.

 

“Selain menjadi bandar tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama, sehingga ini menjadi pertimbangan juga,” ujar Rohadi.

 

Menurut keterangan MI, Sabu yang dimilikinya tersebut dibeli dari seseorang yang berlatar di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil Bos Kecil.

 

Sabu tersebut merupakan hasil transaksi yang dilakukan tersangka dengan Bos Kecil pada 10 November 2022. Saat transaksi tersebut tersangka pergi mengambil sendiri di Kecamatan Empang, Sumbawa.

 

“Menurut keterangan tersangka, bahwa tersangka sudah dua kali memesan dari Bos Kecil ini kemudian oleh tersangka dijual. Setelah laku barulah tersangka membayar,” jelasnya.

 

Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bentuk klip bungkusan dengan berat 1 gram hingga 10 gram.

 

“Dalam bungkusan barang bukti sudah tertulis nama pemilik dari barang haram tersebut,” ucapnya.

 

Selain barang bukti sabu seberat 1kg lebih, ditemukan juga uang sebanyak Rp 14 juta lebih, 6 Hp, gunting dan sendok dari pipet untuk menakar sabu serta sejumlah plastik klip. (Yps)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *