Tim Resmob Polres Loteng Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Tajam

  • Bagikan

Gatanews.id, Lombok Tengah | Polres Lombok Tengah menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Aksi tersebut terjadi pada 27 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 wita dengan korban perempuan inisial SS (35).

 

Kapolres Lombok Tengah melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri menerangkan, bahwa tersangka berinisial S (35) warga Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah. Dia ditangkap saat sedang tidur di kediamannya dan sempat mencoba kabur lewat jendela belakang rumahnya, pada Sabtu (14/01) dini hari.

 

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya.

 

“Dari tangan tersangka S, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor jenis Yamaha NMax warna hitam dan Honda Beat warna Putih, beberapa senjata tajam, 1 buah alat hisap narkoba jenis bong, 3 buah korek gas dan beberapa perhiasan emas palsu,” katanya, Sabtu (14/01/2023).

 

“Sedangkan pelaku lainnya yang saat ini identitasnya sudah dikantongi polisi masih dalam pengejaran,” ucap Kapolsek.

 

Adapun kronologis kejadian lanjut Iptu Samsul, pada Selasa tengah malam pelaku yang berjumlah dua orang laki-laki masuk ke rumah dengan membuka pintu rumah. Korban yang mendengar suara itupun mencari Handphone namun tidak ada.

 

Tidak menemukan kedua Handphone-nya korban pun mendekat kearah pintu, namun pelaku sudah berdiri di depan pintu kamar korban menodongkan senjata tajam jenis keris dan parang kepada korban serta anak korban.

 

“Jangan teriak, nanti saya bunuh kamu,” kata Kapolsek menirukan pernyataan pelaku saat kejadian.

 

Setelah korban tidak berdaya, pelaku lainnya membongkar dan mencari barang berharga milik korban di dalam lemari.

 

Pelaku sempat meminta korban menyerahkan STNK, BPKB dan kunci mobil truk miliknya, namun korban mengatakan tidak ada pada dirinya sehingga pelaku meminta kunci motor NMax.

 

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta,” ujar Samsul.

 

Samsul mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi tentang ciri-ciri kedua pelaku.

 

Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa diduga salah satu pelaku Curas tersebut adalah warga Desa Montong Sampah.

 

Selanjutnya petugas menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan dirumah pelaku. Dari berhasil menukan barang bukti sepeda motor NMax yang disimpan pelaku di gudang belakang rumah pelaku.

 

Selain menemukan sepeda motor milik korban SS, juga ditemukan beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatan lainnya serta beberapa alat bukti yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

 

“Untuk satu pelaku sudah teridentifikasi, namun belum berhasil ditangkap. Akan tetapi masih tetap dilakukan pengejaran,” jelas Samsul.

 

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *