Gatanews.id || Lombok Timur – Polres Lombok Timur buka suara soal informasi yang beredar luas di media sosial, tentang kemunculan pocong jadi-jadian di wilayah Korleko hingga Selong pada Jumat, (29/5/2026).
Foto dan video tiruan yang sempat beredar memicu kepanikan dan keresahan yang cukup mendalam bagi warga.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan, kepolisian sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran, pihak kepolisian mengaku situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Korleko, Selong, maupun wilayah lain di Lombok Timur dalam keadaan aman dan kondusif.
“Tidak ada peristiwa yang demikian,” tegasnya,, pada jumat (29/5/2026).
Sebelumnya, sebuah poster dan rekaman video singkat beredar secara berantai di berbagai platform media sosial, seperti WhatsApp, TikTok, hingga Facebook.
Dalam poster tersebut terdapat tulisan peringatan tebak berwarna merah, bertuliskan “WASPADA KORLEKO-SELONG TEROR POCONG JADI-JADIAN”.
Poster tersebut juga memuat gambar sesosok makhluk menyerupai pocong berwajah gelap, yang sedang memegang sebilah senjata tajam jenis celurit.
Selain gambar visual provokatif, poster tersebut menyertakan poin narasi yang menyebutkan bahwa “pocong jadi-jadian” tersebut aktif berkeliaran di malam hari, mengetuk pintu rumah-rumah warga secara acak, dan membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti.
Sedangkan pada bagian bawah poster tertulis imbauan bernada peringatan, “Jangan biarkan mereka masuk ke rumah anda, jaga rumah kalian dari teror pocong jadi-jadian.” Narasi ini langsung memicu berantai di kalangan netizen lokal.
Dari hasil konfirmasi dan penyelidikan tersebut,Iptu Lalu Rusmaladi secara tegas menyatakan, seluruh narasi dan visual yang beredar adalah rekayasa.
Ia mengimbau, masyarakat tidak mudah termakan oleh strategi digital oknum tertentu, yang sengaja memanfaatkan rasa takut untuk meraih popularitas atau jumlah klik.
“Berita hoaks tentang kemunculan pocong sering dibuat untuk memancing rasa takut, viral, dan klik. Biasanya video lama didaur ulang, pakai rekayasa, atau settingan. Pastikan kebenaran informasi dari sumber resmi sebelum diteruskan,” ujarnya.
Bukan sekadar gurauan, penyebaran konten tersebut sangat mengganggu urat nadi kehidupan sosial ekonomi warga Lombok Timur secara langsung.
“Penyebaran berita hoaks semacam ini bisa menimbulkan keresahan, kepanikan, sampai mengganggu keamanan. Masyarakat jadi takut keluar malam, aktivitas warga terganggu, dan berpotensi memicu main hakim sendiri,” tegasnya
Kepolisian menegaskan, memproduksi ataupun sekadar turut membagikan konten hoaks, yang menimbulkan kegaduhan publik bukan merupakan pelanggaran ringan.
Pelaku pembuat atau penyebar berita bohong bisa terjerat instrumen hukum positif yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang yang mengatur ruang digital.
“Kami tegaskan, pelaku pembuat dan penyebar berita bohong dapat diproses hukum sesuai UU ITE Pasal 28 ayat 2. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.
Saat ini, Tim Siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, sudah bergerak aktif melakukan patroli siber secara intensif.
Saat ini, polisi sedang memantau, mendata, dan menelusuri akun-akun utama yang merupakan pemantik pertama penyebaran konten hoaks.
Oleh karena itu, Lalu Rusmaladi mengimbau agar masyarakat tetap tenang, dan beraktivitas malam seperti biasa, hingga mengedepankan prinsip saring sebelum sharing saat menerima informasi yang meragukan.
“Jangan jadi korban hoaks, jangan jadi penyebar hoaks. Kalau menerima info mencurigakan, laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Call Center Online 110. Mari kita jaga Lombok Timur tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.












