Hukrim  

Rampas Dua Ponsel Dengan Ancaman Parang , Pria Di Labuan Lombok Ditangkap Polisi

Gatanews.id || Lombok Timur – Tim Unit Reskrim Polsek Pringgabaya menangkap seorang pria Lalu Dani (41), warga Dusun Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, pada Sabtu (30/5/2026).

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Bukit Kayangan, Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur.

Korban dalam peristiwa tersebut bernama Lalu Muhammad Syamsir (17), warga Dusun Karang Duren, Desa Pringgabaya.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/2026/SPKT/POLSEK PRINGGABAYA/POLRES LOTIM/POLDA NUSA TENGGARA BARAT tertanggal 30 Mei 2026. Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban bersama temannya, Dinda Jaskia, berangkat menuju Bukit Kayangan untuk berpoto.

pelaku datang dari arah samping dan mendekati korban. Pelaku kemudian meminta telepon genggam milik korban dan temannya beserta kode pengamannya. Saat korban dan temannya berusaha melarikan diri, pelaku mengangkat bagian bajunya dan memperlihatkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang kanannya. Dengan ancaman tersebut, pelaku membuat korban dan temannya ketakutan.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel merek Infinix Hot 30i warna hitam, sedangkan temannya kehilangan satu unit ponsel merek Vivo Y28 warna pink. Total kerugian yang dialami korban dan temannya diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pringgabaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. 

Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengatakan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pringgabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pringgabaya guna dilakukan pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *