7 Orang Masuk Tahap Sidik Dalam Kasus Sumur Bor Lombok Utara 

Gatanews.id, Lombok Utara | Polres Lombok Utara sebelumnya melakukan gelar perkaradan audit investigasi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB terkait Kasus proyek korupsi sumur bor yang ditangani Polres Kabupaten Lombok Utara.

 

“Satu kasus ini (Korupsi sumur bor, red) sudah naik sidik dan sekitar 7 orang telah dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, usai giat konferensi pers di Polres KLU, Kamis (29/12/2022).

 

Hasil audit investigasi oleh BPKP sendiri diketahui sudah keluar. Hasil kerugian negara dari kasus tersebut didapati nilainya Rp455 juta. Namun, terkait dengan asal nilai kerugian negara tersebut, Kapolres memilih untuk tidak menyampaikannya.

 

“Itu materi kami, belum bisa kami sampaikan, karena masih proses juga,” ucapnya.

 

Kasus korupsi sumur bor yang ditangani Polres Lombok Utara datang dari kelompok masyarakat pada tahun 2017. Dalam laporan, tertuang adanya dugaan proyek tersebut mangkrak atau dengan kata lain tidak dapat dimanfaatkan oleh petani.

 

Selain dugaan mangkrak, dugaan lain muncul terkait pemalsuan dokumen dalam pekerjaan proyek yang berada di Kecamatan Pemenang dan Tanjung yang menelan dana APBD tahun 2016. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *