Gatanews.id, Lombok Utara | Operasi Antik bulan Desember 2022 Polres Lombok Utara berhasil mengamankan 4 tersangka di 2 TKP terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu.
Kasat Nakoba Iptu Artana mengatakan, 2 tersangka pertama ditangkap di Pancor getah dengan 2 tersangka AY dan A dengan barang barang bukti 0,56 gram. Kemudian dilakikan pengembangan dan ditangkap 2 tersangka lainnya yaitu DN dan Y di daerah Rembiga, Kota Mataram.
Selain penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika, Tim Satnarkoba Polres Lombok Utara juga melakukan Operasi Silent Razia Miras
“Untuk mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas, maka Tim Satnarkoba melakukan keamanan disumber pembuatan miras tradisional yang berada di 5 Kecamatan di Lombok Utara,” ucap Artana.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya perkelahian atau keributan akibat dari minum miras. (Ang)