Kementerian ATR/BPN Siap Berantas Mafia Tanah, Percepat Penyelesaian Sengketa Pertanahan

  • Bagikan

Gatanews.id, Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang dikeluhkan masyarakat.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI, Kamis (23/01/2025), jajaran Kementerian ATR/BPN memaparkan langkah-langkah strategis yang sedang dilakukan, termasuk upaya pemberantasan mafia tanah.

 

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menekankan bahwa kementeriannya terus membenahi sistem pelayanan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) agar lebih transparan dan profesional.

 

“Sistem dan SDM yang baik akan menjadi benteng utama dalam menghadang mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat,” ujar Asnaedi.

 

Selain memperbaiki sistem internal, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas praktik mafia tanah.

 

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijoni, menyebutkan bahwa mafia tanah beroperasi secara terstruktur, masif, dan terorganisir, sehingga membutuhkan penanganan serius.

 

“Mafia tanah tidak bisa dibiarkan, mereka merugikan masyarakat dan menghambat investasi. Kami akan terus berkoordinasi dengan APH untuk memberantas mereka melalui jalur hukum,” tegas Iljas.

 

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa permasalahan pertanahan dan tata ruang kini menjadi perhatian utama publik.

 

Oleh karena itu, DPR mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah dan meningkatkan transparansi dalam tata kelola pertanahan.

 

“Jika masalah pertanahan semakin sering dibahas, ada dua kemungkinan: semakin banyak masalah yang terselesaikan, atau semakin tinggi perhatian publik terhadap isu ini. Kami berharap melalui RDP dan RDPU ini, ada solusi konkret yang bisa segera diimplementasikan,” ungkap Rifqinizamy.

 

Dalam rapat ini, hadir pula Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Reska Oktoberia, serta pejabat dari Ditjen PHPT dan perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

Mereka menyatakan kesiapan untuk terus mempercepat reforma agraria, termasuk penataan kembali hak atas tanah bagi masyarakat kecil.

 

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan akses terhadap kepemilikan tanah yang adil dan legal, sekaligus memberantas oknum yang memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi.

 

Dengan berbagai langkah strategis ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, serta menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat dan berkeadilan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *