Mataram | Gatanews.id, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama 10 Polres Jajarannya amankan 56 Pelaku Judi di Nusa Tenggara Barat.
56 pelaku judi tersebut merupakan hasil Operasi yang dilakukan oleh Personel Ditreskrimum Polda NTB bersama Polres Jajarannya sejak pertengahan bulan Oktober 2021 lalu.
“ini kegiatan kita selama satu Minggu kita melakukan operasi bersih untuk memberantas masalah perjudian,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata S.I.K dalam acara Konferensi Pers di Markas Besar Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Kamis (21/10/2021)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata S.I.K mengatakan ke 56 tersangka Judi tersebut merupakan pelaku perjudian menggunakan Kupon Putih dan juga sistem Judi Online dan ada juga yang manual seperti Judi Kartu dan adu Jangkrik.
Dikatakan, kegiatan operasi bersih ini akan terus dilakukan, sebab perjudian termasuk penyakit masyarakat yang harus diberantas.
“operasi bersih ini, kita akan terus jalankan, karena ini bagian dari operasi penyakit masyarakat,” tambahnya.
Kabarnya judi online dalam sekali buka transaksi setiap harinya bisa mencapai angka 20 hingga 30 juta.
“rata-rata judi online ini sekali buka bisa mencapai angka 20 hingga 30 juta, ini yang paling kecil bahkan ada yang mencapai 100 juta,” ungkapanya.
Dijelaskan, judi online yang menjadi penyakit masyarakat ini sitimnya menggunakan kupon putih, ada juga yang menggunakan, Website, Hand Phon dan ada juga yang menggunakan sytim SMS dan WA.
Pengungkapan kali ini jenisnya bermacam macam, dari 56 tersangka itu setidaknya ada 26 tindak pidana perjudian yang diungkap Polda NTB bersama Polres Jajarannya.
56 pelaku yang ditangkap ada yang bertindak selaku Bandar dan ada juga yang berperan sebagai kaki atau jaringan dari bandar tersebut, untuk yang online rata-rata sumbernya dari Pusat ada yang di Jakarta dan dari wilayah lainnya.
Pelaku yang belum ditangkap masih banyak, dan itu nantinya akan menjadi target operasi berikutnya.
“yang lain masih banyak yang belum kita tangkap, dan kita akan terus melakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Terkait hukuman, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, para pelaku perjudian tersebut terancam minimal 5 tahun penjara.