Kajati NTB Tetapkan 12 Tersangka Kasus Korupsi Rugikan Negara Milyaran Rupiah

  • Bagikan

Gatanews.id, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo, SH telah menetapkan 12 tersangka Korupsi dari 3 Perkara Korupsi yang telah ditingkatkan pada Tahap Penyidikan pertengahan tahun ini.
Penandatanganan Surat Perintah Penetapan Tersangka tersebut dilakukan pada hari ini Rabu tanggal 22 September 2021 Tim Penyidik ​​Pidsus Kejati NTB melakukan Ekspose Perkara dihadapan pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB pada hari Selasa tanggal 21 September 2021.

Kasi Penkum dan Humas Kajati NTB Dedi Irawan, SH, MH menambahkan, Ketiga perkara tersebut adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada rehabilitasi Gedung Asrama Haji Tahun Anggaran 2019 dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangam Negara sebesar Rp. 2.651.636.702,-, dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU di RSUD Lombok Utara Tahun 2019 dengan perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.757.522.230,33 serta Dugaan Penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dengan perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 742.757.112,79. Ungkapnya.

Masing-masing tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut yakni untuk Perkara Dugaan pada Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun Anggaran 2019 terdiri dari 3 (tiga) orang Tersangka dengan inisial yaitu :
1. AAF sebagai Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun 2019.
2. DEK sekaku Direktur CV. Kerta Agung.
3. WSB, woraswasta.

Tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU RSUD Kab. Lombok Utara Tahun 2019 yang terdiri dari 4 orang tersangka, masing-masing dengan awal ;
1. SH, selaku Direktur RSUD KLU
2. EB, selaku PPK pada Dikes KLU.
3. DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia)
4. DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas).

Selanjutnya Tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD KLU ditetapkan 5 orang Tersangka dengan inisial sebagai berikut :
1. SH, selaku Direktur RSUD KLU
2. HZ, selaku PPK pada RSUD KLU.
3. MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia).
4. LFH, selaku Direktur CV. Konsultan Pengawas Indomulya.
5. DKF, selaku Staf Ahli CV. Konsultan Indo Mulya.

Dengan ditetapkannya selanjutnya tersangka pada ketiga perkara korupsi tersebut, maka tahapan tim Penyidik ​​Pidsus Kejati NTB akan melakukan pemeriksaan Tersangka tersebut mulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya. (22/09/21) tutup Dedi Irawan, SH.,MH.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *