Mataram, NTB-Jajaran Ditreskrimum Polda NTB telah mengamankan seorang pemuda AS, 22 tahun, asal Ampenan, kota Mataram atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu Kos-kosan di wilayah ampenan pada juni 2020 lalu.
Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat serta surat perintah penyidikan Ditreskrimum tertanggal 07/06/2021 sehingga anggota reskrimum polda NTB langsung menangani hal tersebut dengan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi.
Hal tersebut dijelaskan Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata melalui Kasubdit IV AKBP NI Made Pujawati, S.I.K, Kamis 22/07/2021 saat dikonfirmasi media Gatanews.id di Mapolda NTB. Dalam penjelasan nya Ni Made Pujawati mengatakan kejadian ini terjadi sekitar juni tahun 2020 dengan tersangka AS yang saat itu tinggal disekitar kos-kosan korban. Orang tua korban AZ saat mengetahui hal tersebut sekitar november 2020 merasa tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib, “jelas Ni Made” .
Kejadian ini bermula saat tersangka AS yang saat itu tinggal disekitar kost korban dengan mengajak korban berpacaran. Lalu sekitar bulan juni 2020 lalu AS mengajak korban melakukan hubungan badan. Oleh karena kejadian itu tidak menimbulkan masalah, maka AS sering mengajak korban melakukan hal yang semestinya belum boleh dilakukan bagi keduanya.”Ungkap Ni Made”.
” Sekitar bulan November 2020 orang tua korban AZ mengetahui anak nya hamil kurang lebih 5 bulan, saat itulah AZ langsung melaporkan tersangka AS,”ujar Ni Made.
Awalnya tersangka tidak mengakui ini perbuatan nya, namun ketika dilakukannya tes DNA dan hasil nya Benar AS adalah ayah biologi dari anak korban AZ, sehingga tim Ditreskrimum polda NTB pada 21/07/2021 langsung mengamankan AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya nya. Disamping pelaku, tim juga mengamankan 1 lembar Akte lahir atau nama korban, 1 lembar fotocopy KK, 1 buah celana leging panjang warna coklat, 1 buah celana dalam warna abu-abu, serta 1 lembar bukti hasil tes DNA dari Puslabfor polri tertanggal 16/07/2021,”ungkap Ni Made”.
Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.”Tutupnya”.