HUKRIMNTB.COM – Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berhasil meringkus 2 (dua) orang laki-laki berinisial KV (31) dan JL (23), keduanya diduga sindikat jaringan narkotika jenis sabu.
Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah, saat di konfirmasi media hukrimntb.com, menjelaskan bahwa, tersangka KV digrebek petugas di kos-kosannya yang berada di wilayah Batulayar Lombok Barat, Selasa 6/07/2021, sekitar pukul 02.30 wita. Saat dilakukan penggeledahan dikamar kos terduga, petugas menemukan barang bukti plastik hitam yang berisi uang sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) diduga uang tersebut didapatnya hasil dari penjualan sabu. Selain uang, ditemukan juga handphone android sebagai alat komunikasi untuk menjual sabu, tuturnya.
Pada saat di interogasi petugas, KV mengakui keberadaan rekannya yang berinisial JL, kemudian JL pun diburu, dan berhasil ditangkap di Jalan Scorpio, tepatnya daerah Kebun Lelang, Ampenan, Kota Mataram, Selasa 6/07/2021, sekitar pukul 03.00 wita. Dari tangan JL, ditemukan barang bukti berupa handphone beserta sim cardnya. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus besar kristal putih berada dalam plastik makanan ringan diduga narkotika jenis sabu, yang ia sembunyikannya di pohon atau semak-semak untuk mengelabui petugas.
Kini kedua terduga Sindikat narkoba tersebut dan barang bukti diamankan di Polda NTB. Atas perbuatanya kedua terduga Sindikat narkoba dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Erwin.