Hukrim  

Berawal Dari Informasi Warga, Satresnarkoba Lotim Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu

Gatanews.id || Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok  Timur ipda rizal hidayat bersama tim menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di kecamatan keruak Rabu (20/5/2026). Dari dua TKP Petugas menemukan barang bukti jenis sabtu memiliki berat bruto  5,62  Gram siap edar.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim IPDA Rizal Hidayat atas perintah Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., petugas mengamankan dua pria berinisial M dan AA.

Penangkapan bermua saat tim opsenal satresnarkoba polres Lombok Timur menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas trangsaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah desa dane rase, kecamatan keruak.

Menaggapi lepaoran tersebut, tim opsenal yang dipimpin rizal hidayat bersama empat personil bergerak menuju TKP pertama di rumah milik HS. 

Dilokasi tersebut petugas mengamankan terduga pelaku M seorang wiraswasta asal lingkok paek, desa ketangga jeraeng, kecamatan keruak. 

Kemudian petugas melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti di badan pelaku. 

Dari TKP pertama, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,43 gram. 

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan menuju TKP kedua yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pertama, tepatnya di rumah milik HZA di wilayah Batu Rimpang, Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak.

TKP kedua, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial AA, seorang wiraswasta dan menemukan 0,19 gram jenis sabu. 

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa AA diduga berperan memberikan narkotika jenis shabu kepada M untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Keruak dan sekitarnya.

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Saat ini Satresnarkoba Polres Lombok Timur masih melakukan interogasi lanjutan, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan kasus, gelar perkara, serta pemberkasan untuk proses hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *