Gatanews.id|Lombok Barat – Perselisihan antara dua perempuan warga Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, dan Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, dipicu kesalahpahaman ucapan yang berujung dugaan penganiayaan berakhir di meja mediasi, Rabu (28/10/2026), di Kantor Desa Penimbung.
Kapolsek Gunungsari AKP Imran Rosyadi, S.H. mengatakan, mediasi menjadi langkah untuk meredam perselisihan sekaligus mencegah konflik meluas ke lingkungan masing-masing.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, selama para pihak sepakat tanpa paksaan serta tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Rosyadi.
Dikatakan, mediasi yang berlangsung mulai pukul 13.00 Wita itu melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, serta keluarga kedua pihak. Perselisihan bermula ketika inisial RW alias Ratn (37), warga Dusun Penimbung Selatan, melontarkan perkataan yang dinilai menyinggung inisial M (38), warga Dusun Langko Daye, Desa Langko, beserta orang tuanya. M kemudian diduga melakukan tindakan fisik terhadap Ratna.
Menurut AKP Rosyadi, komunikasi dan keterlibatan aparat kewilayahan penting untuk mencegah persoalan pribadi berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi. Jika terjadi kesalahpahaman, utamakan komunikasi dan cari penyelesaian dengan kepala dingin,” pesannya.
Dalam proses mediasi, kedua pihak diberi kesempatan menyampaikan kronologi serta aspirasi masing-masing. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan pemerintah desa kemudian memfasilitasi musyawarah hingga tercapai kesepakatan damai.
Kedua pihak sepakat saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan tanpa paksaan. M berjanji tidak mengulangi tindakan kekerasan terhadap Ratna maupun keluarganya, serta bersedia diproses sesuai hukum jika mengulangi perbuatannya. Sementara itu, Ratna berkomitmen tidak mengulangi perkataan yang menyinggung M maupun orang tuanya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua pihak, dan disaksikan perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta para saksi.
“Perdamaian ini hendaknya menjadi awal untuk memperbaiki hubungan, menjaga kerukunan, dan mencegah persoalan serupa terulang kembali,” tutup AKP Rosyadi.
Di sela kegiatan, Bhabinkamtibmas turut menyosialisasikan layanan Polisi 110, sebagai saluran pengaduan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian.(djr)












