Pegawai Kemenkomdigi di Mataram Diduga Selingkuh dengan Suami Orang

Gatanews.id, Mataram – Seorang pegawai Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Mataram berinisial RA dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa perselingkuhan, hubungan intim, serta pembuatan dokumentasi foto dan video bermuatan asusila bersama rekan kerjanya, SR, yang telah meninggal dunia pada 16 April 2024.

 

RA diketahui merupakan pegawai yang bekerja di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Mataram merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

 

Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu rumah tangga (IRT) berinisial E, yang merupakan istri almarhum SR, mengaku menemukan tiga buah flashdisk pada sekitar Desember 2025. Media penyimpanan digital itu disebut berisi puluhan foto dan video yang diduga memperlihatkan RA dan SR melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

 

Pengacara Pelapor, Muchammad Alfan Tulus, mengatakan berdasarkan keterangan yang disampaikan E, dokumentasi tersebut diduga merekam aktivitas intim keduanya di sebuah kamar rumah dan/atau hotel.

 

“Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi E untuk menempuh jalur pengaduan administratif dan pelaporan kepada aparat penegak hokum,” ujarnya, Kamis, 15 Oktober 2026.

 

Dugaan Keterlibatan RA Menjadi Sorotan

 

Alfan mengatakan, dugaan keterlibatan RA dalam peristiwa tersebut menjadi sorotan karena yang bersangkutan disebut merupakan pegawai pada instansi pemerintah. Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan perbuatan pribadi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek etika dan disiplin aparatur sipil negara apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

“E sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, pada 22 Desember 2025,” katanya.

 

Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin pegawai, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

“Langkah tersebut menunjukkan bahwa E tidak hanya berupaya mengungkap dugaan peristiwa yang ditemukannya, tetapi juga meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme internal instansi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Laporan Polisi Diajukan ke Polda NTB

 

Pengacara lainnya, Imam Alfurqan mengatakan kasus tersebut tidak hanya berhenti pada pengaduan administratif, E juga menyampaikan laporan kepolisian melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Barat pada September 2026.

 

Dalam laporan tersebut, E mendalilkan adanya dugaan perbuatan RA yang perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. E menyebut Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai salah satu dasar hukum yang dirujuk dalam pelaporan tersebut.

 

“Namun, penerapan pasal terhadap peristiwa ini tetap bergantung pada kesesuaian unsur tindak pidana, waktu terjadinya perbuatan, ketentuan hukum yang berlaku, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hokum,” ujarnya.

 

Menunggu Penanganan dan Klarifikasi

 

Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan perbuatan asusila, penggunaan bukti digital, serta kemungkinan aspek disiplin kepegawaian. Penanganan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau disiplin yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak terkait.

 

Hingga terdapat keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi tempat RA bekerja, dugaan terhadap RA harus tetap diposisikan sebagai tuduhan yang memerlukan pembuktian. Hak RA untuk memberikan klarifikasi dan membela diri juga harus dihormati.

 

“Pelapor berharap pengaduan administratif dan laporan kepolisian yang telah ditempuh dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Imam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *