Gatanews.id, Mataram – Pemberantasan narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) tak pandang bulu. Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar Polda NTB bersama jajaran berhasil mengungkap 129 kasus narkotika dan mengamankan 178 tersangka.
Yang menjadi perhatian, tiga personel kepolisian turut terjaring dalam operasi tersebut. Mereka kini menjalani proses hukum maupun pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda NTB, Muhammad Kholid, mengatakan Operasi Antik Rinjani dilaksanakan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba jajaran pada 27 Juni hingga 9 Agustus 2026.
Dari 129 kasus yang diungkap, 27 kasus di antaranya merupakan target operasi dan 102 kasus lainnya merupakan non-target operasi.
“Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 178 orang, terdiri dari 27 orang target dan 151 orang non-target operasi,” kata Kholid, Selasa (11/08/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 488,93 gram, ganja sekitar 50 gram, satu tanaman ganja, tiga butir obat-obatan, magic mushroom seberat 922,86 gram, serta uang tunai sekitar Rp173 juta.
Kholid menyebut hasil operasi tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan serius di NTB.
Polda NTB, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat, termasuk apabila pelakunya berasal dari lingkungan kepolisian.
“Tidak ada perlindungan, tidak ada pembiaran, dan tidak ada toleransi terhadap para penyalahguna narkotika,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj, mengungkap tiga personel kepolisian yang terjaring dalam operasi tersebut.
Dua personel masing-masing berinisial IDMA yang bertugas di Ditresnarkoba Polda NTB dan IKM yang bertugas di Polres Lombok Barat. Keduanya diamankan pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Mataram.
Keduanya diketahui berada di lokasi saat petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus ganja. Dari hasil penyelidikan, kedua personel tersebut diketahui sebelumnya menggunakan narkotika jenis sabu.
“Untuk dua personel ini memang terbuktinya hanya sebagai pengguna. Untuk keterkaitan jaringan dan lain sebagainya, sementara hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sudah kita lakukan memang terbukti sebagai penyalahguna,” jelas Roman.
Keduanya kemudian diproses secara pidana serta menjalani pemeriksaan disiplin dan kode etik kepolisian.
Kasus berbeda menjerat seorang personel Polres Bima Kota berinisial A. Ia diamankan dalam pengembangan kasus narkotika di Desa Rompu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang warga berinisial S yang berprofesi sebagai nelayan. Dari tangan S, polisi mengamankan 17 plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih 1,44 gram.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada A yang diduga memiliki keterkaitan dengan asal barang tersebut. Untuk kasus ini, A menjalani proses pidana dan telah dilakukan penahanan.
Kabid Propam Polda NTB, Kombes Pol. Wildan Alberd, mengatakan ketiga personel tersebut juga diproses melalui mekanisme internal kepolisian.
Dua personel, yakni anggota Ditresnarkoba Polda NTB dan Polres Lombok Barat, telah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Sementara personel Polres Bima Kota ditahan karena terkait proses pidana.
Ketiganya dapat dikenakan ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e tentang penyalahgunaan narkoba serta PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 13 ayat (1).
Aturan tersebut membuka kemungkinan pemberhentian anggota dari institusi Polri apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan.
“Anggota tersebut dapat diberhentikan sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia,” kata Wildan.
Roman menegaskan pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga diperkuat dengan pengawasan internal terhadap seluruh personel kepolisian.
Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui langkah preemtif, preventif dan represif.
Langkah preemtif dilakukan melalui sosialisasi dan pemberian arahan kepada anggota. Sedangkan langkah preventif dilakukan dengan pemeriksaan urine secara mendadak terhadap personel, termasuk pejabat utama.
Polda NTB juga melakukan pengawasan terhadap tahanan, barang bukti narkotika, penggunaan senjata api serta mendorong personel menandatangani pakta integritas.
Sementara langkah represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Roman menegaskan penindakan terhadap oknum anggota merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memastikan tidak ada personel yang kebal terhadap hukum.
Polda NTB juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda NTB, Muhammad Kholid, meminta masyarakat tidak takut menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya.
Melalui program Pemolisian Masyarakat (Polmas), personel kepolisian didorong untuk lebih aktif turun ke tengah masyarakat sehingga informasi dari warga dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada petugas Polri terkait informasi sekecil apa pun di masyarakat terkait masalah penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (*)












