Gatanews.id || Lombok Timur – Polsek Labuhan Haji memfasilitasi proses mediasi terhadap para pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di sebuah rumah milik seorang perempuan berinisial N di Lingkungan Karang Sari, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Mediasi dilaksanakan pada Kamis (30/7/2026) bertempat di Mapolsek Labuhan Haji dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Haji IPTU Hidayat Syamsuri, S.Pd.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kanit Polsek Labuhan Haji, Ketua Lingkungan Kelayu Selatan, Ketua Lingkungan Karang Sari, para pihak yang bersangkutan, serta perwakilan keluarga masing-masing pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berawal pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 00.45 Wita. Warga mencurigai adanya seorang laki-laki yang masuk ke rumah seorang perempuan di Lingkungan Karang Sari dan belum keluar hingga larut malam.
Atas kecurigaan tersebut, warga melakukan pengecekan di sekitar rumah dan menemukan seorang laki-laki berinisial M.Z. sedang bersembunyi di bawah meja dapur dengan ditutupi karpet.
Selanjutnya, laki-laki tersebut dibawa keluar rumah oleh warga untuk dimintai keterangan. Situasi sempat menarik perhatian masyarakat sekitar hingga petugas piket Polsek Labuhan Haji mendatangi lokasi guna melakukan pengamanan dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang lebih luas.
Petugas kemudian mengamankan serta mengevakuasi kedua pihak ke Mapolsek Labuhan Haji untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, para pihak menyampaikan beberapa kesepakatan, di antaranya suami dari pihak perempuan telah menyatakan menceraikan istrinya, serta tidak akan memberikan bagian harta bersama kepada mantan istrinya sesuai keputusan yang diambil secara pribadi dan kekeluargaan.
Selain itu, pihak laki-laki, Muhammad Zulkipli, menyatakan tidak akan menempuh upaya hukum pidana maupun perdata terkait kerusakan dan pembakaran sepeda motor miliknya yang terjadi akibat tindakan spontan sebagian warga masyarakat yang tidak menerima peristiwa tersebut.
Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan berencana melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Labuhan Haji IPTU Hidayat Syamsuri, S.Pd. mengapresiasi sikap kooperatif para pihak dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan mediasi yang difasilitasi kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan diserahkan penanganannya kepada aparat yang berwenang. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum dan berpotensi menimbulkan tindak pidana baru,” tegas Kapolsek.
Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan penyelesaian setiap permasalahan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta menjaga kondusivitas lingkungan. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum baru, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Lombok Timur tetap aman, damai, dan kondusif.












