Hukrim  

Polsek Sembalun Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Gatanews.id || Lombok Timur – Polsek Sembalun berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya pada Senin malam (8/6/2026), Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari seorang perempuan bernama Alya (19) tahun warga Dusun Dadap, Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia. 

Dalam pengungkapan yang berlangsung di desa sambelia dan desa sembalun bumbung, Kecamatan sembalun itu, polisi mengamankan empat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti naroktika jenis sabu dan alat hisap.

Kasus ini bermula ketika Alya datang ke Mapolsek Sembalun dalam kondisi menangis. 

Ia diantar oleh dedi ambara putra (33) dan eklin (21) warga Bawak Nao, Desa Sajang, Kecamatan Sembalun. Sebelumnya, Alya ditemukan menangis di pinggir jalan raya depan Hotel Agro Sembalun oleh beberapa warga yang kemudian membawanya ke kantor polisi.

Kepada petugas, Alya menjelaskan bahwa dirinya semula berencana mendaki Bukit Anak Dara bersama rekannya. Namun karena masih menunggu seorang teman bernama Rian yang belum memiliki perlengkapan pendakian, ia ikut menuju rumah Bedi Apriadi di Dusun Lendang Luar, Desa Sembalun. 

Setibanya di lokasi, Alya mengaku dipaksa masuk ke dalam sebuah kamar dan mendapati tiga laki-laki berada di dalamnya.

Karna Merasa takut dan terkejut, ia langsung berteriak lalu berlari keluar rumah sambil menangis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KSPK Regu I Polsek Sembalun AIPDA Hery Adiyanto bersama dua anggota jaga dan kepala dusun setempat mendatangi lokasi yang dilaporkan sebagai tempat dugaan pelecehan seksual. Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan tiga laki-laki yang diduga sedang menggelar pesta narkoba.

Ketiga terduga pemakai yang diamankan masing-masing berinisial Bedi Apriadi (25), pekerja bengkel las, M. Armanto (19), porter Gunung Rinjani,dan Agis (20), porter Gunung Rinjani. Ketiganya merupakan warga Dusun Lendang Luar, Desa Sembalun.

Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bong atau alat hisap sabu, dua korek api, satu sekop yang terbuat dari pipet, kaca, serta klip bekas sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Arisandi (31), petani yang beralamat di Dusun Lauk Rurung Barat, Desa Sembalun Bumbung.

 

Dari keterangan yang didapat, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah Arisandi. Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama Kepala Dusun Lauk Rurung Barat, polisi menemukan alat hisap sabu dan lima klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, Arisandi beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sembalun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan selama pengungkapan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *