Terbongkar dari Laporan Polisi, Polda NTB Ungkap Praktik Pembuatan STNK Palsu Berbasis Pesanan Online*

Gatanews.id, Mataram | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp sebagai sarana menerima pesanan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda, mulai dari pembuat dokumen palsu hingga pengguna STNK hasil pemalsuan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/VII/2026/SPKT/POLDA NTB tertanggal 15 Juli 2026. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda NTB menekan peredaran dokumen kendaraan palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Penyidik telah mengamankan empat orang tersangka. Masing-masing memiliki peran sebagai pembuat STNK palsu, penyedia lokasi pembuatan, serta dua orang yang menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” ujar Kholid.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, menjelaskan pengungkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah rumah di Lingkungan Turida Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat memproduksi STNK palsu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka utama berinisial MR (49) menjalankan aksinya dengan menerima pesanan melalui WhatsApp. Pemesan hanya perlu mengirimkan data identitas kendaraan, kemudian MR mengolah data tersebut menggunakan komputer sebelum mencetak STNK yang menyerupai dokumen asli.

“Setelah data kendaraan diterima, pelaku membuat desain STNK, mencetaknya, lalu menyerahkan dokumen tersebut kepada pemesan,” terang Arisandi.

Dalam kasus ini, tersangka S (41) diduga berperan menyediakan tempat yang digunakan sebagai lokasi produksi. Sementara dua tersangka lainnya, MRA (24) dan MHA (56), diduga menggunakan STNK palsu untuk kendaraan yang mereka miliki.

Polisi juga mengungkap praktik tersebut dijalankan layaknya jasa pembuatan dokumen. Untuk satu STNK sepeda motor, pelaku mematok tarif Rp750 ribu, sedangkan STNK mobil dihargai mulai Rp1 juta.

Saat penggerebekan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen palsu, antara lain laptop, printer, tinta, cap stempel, alat pemotong, sampul STNK, contoh hasil cetakan STNK palsu, puluhan lembar notis pajak, dua telepon genggam, hingga satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang diduga menggunakan dokumen kendaraan palsu.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara dua pengguna STNK palsu dikenakan Pasal 391 ayat (2) KUHP, sedangkan tersangka yang menyediakan lokasi dijerat Pasal 21 KUHP sebagai pembantu tindak pidana.

Polda NTB mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga yang jauh di bawah pasaran tanpa memastikan keabsahan dokumennya.

Menurut Kholid, keaslian STNK dapat diperiksa dengan beberapa cara, mulai dari mengecek langsung ke kantor Samsat maupun melalui layanan daring. Selain itu, masyarakat juga dapat mengenali ciri fisik STNK asli melalui hologram, lubang pengaman (paper hole), jenis kertas bertekstur khusus yang dilengkapi benang pengaman dan watermark logo Polri, serta barcode yang dapat dipindai untuk memverifikasi keaslian dokumen.

“Jangan hanya tergiur harga murah. Pastikan seluruh dokumen kendaraan benar-benar asli agar tidak menjadi korban ataupun terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *