Gatanews.id. Palembang,– Pasangan suami istri Elma dan Rista Aisen warga Jalan Tanjung Api – api RT 01 RW 001 kelurahan Gasing Kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, mendatangi Propam Polda Sumsel. Rabu 13 Agustus 2025
Kedatangan Elma dan Aisen didampingi kuasa hukumnya Kadroteen Kadarisman SH dan Andi Wijaya SH guna melaporkan oknum penyidik Subdit V Polda Sumsel berinisial P
Menurut kuasa hukum Elma, Kadroteen Kadarisman langkah ini diambil karena diduga penyidik telah berupaya mengaburkan keterangan serta menekan pelapor untuk tidak mengaku kejadian sebenarnya terjadi sehingga kasus ini mengantung berbulan – bulan lamanya
Diceritakan Elma pada Selasa 11 – Maret -2025 telah melaporkan Rizal yang merupakan suami dari kades Gasing, Nurbaiti. Dengan nomor laporan LB/P/383/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN
Rizal dilaporkan karena telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan sengaja menabrak Elma, Aisen dan Kardi yang saat itu berboncengan bertiga dari desa Gasing menuju Kavling 2000 saat melintas di jalan tersebut tiba – tiba mobil Rizal menabrak hingga mereka bertiga terjatuh dan mengalami luka – luka, sementara Rizal hanya menyaksikan tanpa memberikan bantuan lalu pergi begitu saja.
Dikatakan Elma pemicu tabrakan ini disebabkan Rizal dendam dengan Kardi sebab telah mencuri gas diwarung Rizal, Kardi sudah diincar Rizal sebelumnya
“Kalau menang dia dendam dengan Kardi, mengapa kami dijadikan korban, Rizal bisa memangil Kardi atau meminta motor kami stop” jelasnya
Akibat kejadian ini Elma mengalami luka – luka dan nyeri tulang sampai saat ini, sementara laporan di Polda Semsel sudah berbulan – bulan belum ada kepastian.
Yang membuat Elma Kesal ketika proses BAP penyidik berupaya mengaburkan keterangannya, Elma telah menerangkan berkali – kaki bahwa mereka ditabrak oleh Rizal tapi penyidik meminta mereka mengakui kalau jatuh sendiri bukan ditabrak. Hal ini juga diutarakan penyidik pada Kardi
Kardi yang saat ini sedang berada di penjara Pangkakan Balai karena kasus lain didatangi penyidik untuk diminta keteranganya terkait kasus Elma,
Dari informasi Kardi pada Elma, Kardi juga diminta penyidik P untuk mengakui kalau kejadian ini bukan ditabrak Rizal melainkan jatuh sendiri.
P juga mengatakan pada Kardi, Elma dan Aisen sudah mengakui kalau mereka jatuh sendiri.
Padahal Elma tidak pernah memberikan keterangan pada P kalau dia jatuh sendiri kenapa penyidik begitu berani memutarbalikan fakta, pungkas Elma
“Sikap penyidik ini berubah setelah memangil Rizal, saya heran padahal sebelumnya penyidik netral, apa yang membuat penyidik berubah sedangkan saksi, bukti dan hasil visum sudah lengkap, katanya
Karena tak mau urusannya makin ribet dan tidak ada kepastian, Elma akhirnya melaporkan P ke Propam polda Sumsel, dengan nomor laporan STTP/144 DL/VIII/2025/Yanduan
Kuasa hukum Elma, Kadroteen Kadarisman menambahkan, Ketidak profesionalan pemeriksaan oknum penyidik Subdit V Polda Sumsel yang mengintimidasi pelapor dan saksi – saksi yang menyatakan bahwa tidak terjadi tabrakan dari pelapor padahal terlapor jelas menabrak pelapor, diherankan mengapa penyidik seperti mengiring pelapor untuk mengakui jatuh sendiri bukan ditabrak terlapor, jelasnya
Harapan Kadroteen, setelah melapor ke Propam Polda Sumsel Subdit unit V Polda Sumsel segera memangil kembali terlapor Rizal untuk diperiksa kembali dan menjadikannya tersangka sesuai perbuatanya melangar KUHP 351 terhadap Elma. Elma meminta keadilan untuk dirinya ( Yuli )












